Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Laksanakan Penetapan Majelis Hakim Tahan Terdakwa Jevon

Kejari Jakut Laksanakan Penetapan Majelis Hakim Tahan Terdakwa Jevon

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara laksanakan penetapan penahanan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora,  dalam persidangan perdana terdakwa Jevon Varian Gideon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (04/02/2025). Oleh JPU terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan ke-2 pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara Angga D , pihaknya sudah melaksanakan penetapan tersebut, untuk selanjutnya terdakwa ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim  Iwan Irawan didampingi hakim anggota Spontan Merauke Sibaga dan Slamet Widodo menetapkan terdakwa Jevon Varian Gideon Tarigan untuk dilakukan penahanan rutan dari tahanan kota. Sebelumnya oleh penyidik dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dilakukan tahanan kota.

Dalam dakwaannya  JPU Erma Octora menyatakan, terdakwa bersama dengan Saksi Moses Ritz  Owen  Tarigan  (dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal 22 Oktober 2020 di Mall Pluit, Jakarta Utara, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 Oktober 2020 terdakwa Jevon memperkenalkan saksi Dodiet  Wiraatmaja  yang merupakan Direktur PT. Hutan Alam Lestari dengan saksi Moses Ritz Owen  (dilakukan penuntutan terpisah) dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit Jakarta Utara.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT Hutan Alam Lestari menawarkan saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT Hutan Alam Lestari untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners untuk menangani perkara gugatan perdata dengan pihak CV Leo Mandiri, CV Samantha dan CV Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar Rp.300.000.000,-  ditambahan retainer atau jasa konsultasi senilai Rp.20.000.000,- serta adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners atau dalam hal ini Saksi Moses  berhak atas Professional Fee Rp.200.000.000,-  tersebut, namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar Rp.10.000.000,- .

Selanjutnya, untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners untuk menangani perkara gugatan perdata dibuatkan perjanjian tertulis sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara Moses Tarigan & Partner dengan PT Hutan Alam Lestari yang ditandatangani oleh Moses Ritz Owen Tarigan  dan Dodiet Wiraatmaja yang terdakwa Jevon  telah meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja  jika kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit.

Namun kemudian diketahuinya gugatan di masing-masing Pengadilan Negeri tersebut gugur yang ternyata gugurnya gugatan tersebut dikarena Moses Tarigan & Partners tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pernah memberikan jasa hukum seperti dijanjikan oleh terdakwa Jevon dan untuk salinan fisik putusan aslinya baru diperoleh sekitar bulan Nopember 2022, pada salinan fisik putusan dimaksud tercantum bahwa pihak Penggugat maupun kuasanya tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan yaitu 3 Februari 2021.

Bahwa pihak PT Hutan Alam Lestari telah memberikan dana untuk Bantuan Jasa Hukum tertanggal tanggal 4 Nopember 2020 kepada pihak Moses Tarigan & Partners melalui terdakwa Jevon  yang mana saksi Dodiet Wiraatmaja meminta agar dana sejumlah Rp 320.000.000,-  tersebut untuk diserahkan kepada saksi Moses namun oleh terdakwa Jevon telah diserahkan atau transferkan kepada saksi Agie Gama Ignatius .

Related posts

Keseriusan Dalam Hal P4GN, Lapas Narkotika DKI Jakarta Patok Target Perbanyak Sinergi dengan APH Terkait

Redaksi

Pimpinan Polres Bogor Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Untuk  Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

Ketua PN Jakut Bentuk Team Pemeriksa Terkait Dugaan Monopoli Penunjukan MNH

Redaksi

Ormas Garda Prabowo Jabar, Kab. Bogor dan Kab. Cianjur Ikut Mengamankan Pelantikan Presiden RI di Istana

Redaksi

Optimalisasi Potensi Wisata Desa Alamendah, Kab. Bandung Melalui Digitalisasi

Redaksi

Rutan I Depok Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Ditjen Pas Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Leave a Comment