Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Penggelapan Jual Beli Jam Mewah Shannon Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Jual Beli Jam Mewah Shannon Dituntut 3 Tahun PenjaraTerdakwa Penggelapan Jual Beli Jam Mewah Shannon Dituntut 3 Tahun Penjara

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, menuntut terdakwa Shannon Christina Lumenta, selama 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan, Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP, hal itu didasari fakta yang terungkap dipersidangan.

Keterangan para saksi serta bukti-bukti. Wanita yang tinggal Apartemen Kalibata City Unit M/02/CH RT 2/11 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau The Casablanca, Kota Malang, Jawa Timur itu, dituntut tiga tahun penjara. 

JPU menyebutkan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino terdakwa Shannon Christina Lumenta, melakukan Penggelapan sekitar September 2022, di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,  Jakarta Utara.

Bahwa awal kejadian bermula ketika terdakwa Shannon CL, mengenal saksi Morientes dan Sienny Kurniawan (25/12/2021) di Plaza Senayan,  Jakarta.  Shannon CL memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahun harga jualnya selalu naik, sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Percaya dengan perkataan terdakwa Shannon sehingga saksi Morientes menyerahkan uang Rp 4.5 miliar rupiah.

Beberapa hari kemudian terdakwa mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan, lalu terdakwa Shannon mengembalikan uang milik saksi Morientes Rp 4.5 miliar rupiah tersebut, sehingga saksi Morientes percaya kepada Shannon CL. Sehingga membuat korban percaya karena pengembalian uang tersebut.

Dikemudian hari, terdakwa Shannon CL, menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan Merk Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.5 miliar, dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800,  dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2,1 Miliar. Sehingga total yang harus dibayarkan saksi Morientes Rp 9,4 miliar.

Shannon juga meyakinkan Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu terdakwa Shannon CL) yang menyatakan bahwa Mijke Mandas pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT.Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importir jam tangan merk Richard Mille. Sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya. Jika Morientes berminat setiap saat maka Morientes boleh langsung mengirimkan uangnya ke Mijke Mandas.

Karena percaya dengan seluruh perkataan terdakwa Shannon CL, membuat Morientes tergerak hatinya untuk melakukan pengiriman uang kepada terdakwa, sehingga total transaksi kurang lebih Rp 11 miliar. Setelah uang dikirim ternyata Shannon CL, hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2,7 miliar. Sedangkan dua jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan. Oleh karena terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut. Uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya, hingga disidangkan.

Oleh karena perbuatannya itu, JPU, “Memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa. Menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Dari diri terdakwa tidak ditemukan itikad baik,” ungkap JPU. (Dw )

Related posts

Pendaftaran Peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok Dibuka Hari Ini

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi: Hilirisasi Industri Diyakini Sebagai Lompatan Besar Peradaban Negara

Redaksi

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

Dukung COP 26, Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Blora

Redaksi

Kasus Bayi Tertukar Temui Titik Terang, Usai Hasil Tes DNA di Umumkan Polres Bogor

Redaksi

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Redaksi

Leave a Comment