Wartadki.com|Jakarta, — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diminta instruksinya kepada Jajaranya khususnya Polres Metro Jakarta Timur, untuk memberikan tindakan tegas terhadap Terduga pelaku dugaan pembunuhan dan diikubur dalam keadaan hamil yang diduga dilakukan oleh Paman korban Tanpa Memberitahukan Orang Tuanya, sebagaimana dituangkan dalam Medis Ekshumasi. Hal itu dikatakan Monang Dixon selaku kuasa hukum dari Sahir kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 28/8/2024.
Korban merupakan mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta diduga sedang hamil kurang lebih 35 minggu diduga kuat dibunuh dan dikubur oleh paman dan bibinya tanpa pemberitahuan kepada orang tua kandungnya yang masih hidup.
“Kami mohon, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memberikan perlindungan hukum proses penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tindakan medis ekshumasi guna mengetahui kejelasan dan kepastian penyebab kematian, yaitu, dengan gali kubur atas jenazah almarhumah Umi Hani binti Sahir, putri dari pemohon demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kelurganya,” ujar Monang Dixon Gultom, dari Kantor Hukum Monasti Law Firm & Partners.
Dikatakan, “Sejak keberangkatan ibu korban ke Arab Saudi tahun 2004 lalu, sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) korban diasuh oleh adiknya Elis dan suaminya Ansori (bibi dan paman) yang tinggal serumah hingga tahun 2020 di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian untuk melanjutkan pendidikannya di salah satu perguruan tinggi di Jakarta, maka almarhumah mencari kos – kosan, dimana ketika itu pamannya mengaku sebagai suaminya, sedangkan orang tuanya sudah meninggal, “Kata Monang.
Pengakuan pamannya tersebut, tambah Monang, ” jelas sangat kontradiktif dengan kenyataan sebenarnya, sebab orang tuanya/bapaknya bernama Sahir masih hidup, dan ibunya sedang kerja di Arab Saudi.
Disamping itu, katanya, setelah dinyatakan hilang pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 11.00 WIB, maka orang tua/bapaknya yaitu Sahir besoknya pada tanggal 14 Juni 2024 menemukan makam putrinya di TPU Utan Kayu, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Seiring berjalannya waktu penyelidikan yang dilakukan bapaknya, lanjutnya, diketahuilah bahwa putrinya sebelum meninggal sudah terlebih dahulu hamil selam 35 bulan.
Karena itu, Sahir sebagai bapaknya jelas merasa sangat curiga, sebab sebagaimana informasi yang didengarnya putrinya hamil, padahal putrinya belum pernah menikah”.
“Ketidakjujuran Ansori selaku pamannya yang mendiamkan kematian ponakannya tidaklah lazim, sehingga menimbulkan rasa penasaran dan kecurigaan besar, sebab Ansori mengetahui atas kematian ponakannya dan mengenal Sahir sebagai ipar kandungnya, namun tidak memberitahukan, kapan, kenapa dan ada apa sampai meninggal, serta dikuburkan dimana,” ujar Monang sedikit seperti bertanya.
Kejadian kepada putrinya, tambah Monang, mengetahui kehamilan putrinya tanpa pernikahan adalah salah satu aib di keluarganya, sekalipun kehidupannya miskin.
Atas kealotan bapaknya dalam menggali informasi, lanjut dia, maka didapatlah informasi akurat, dimana berdasarkan surat rujukan Praktek Mandiri Bidan (PMB) Hj. Marhayati, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tertanggal 19 Mei 2024 diterangkan Umi Hani mengandung dengan usia kandungan 35 minggu dan akan melahirkan dalam waktu dekat, sehingga dirujuk ke rumah sakit (RS).
Rujukan dari Hj. Marhayati, kata Monang, rujukan kedua pada tanggal 25 Mei 2024 ke RS dikarenakan usia kandungan telah mencapai 37 minggu dan proses melahirkan pun semakin dekat, namun dengan alasan suaminya tidak pulang dan tidak ada telepon seluler.
“Penolakan untuk dirujuk ke RS ditandatangani oleh Ansori selaku suami dari almarhum Umi Hani dan ini diketahui berdasarkan surat identitas yang dikelurkan PMB Hj. Marhayati,” tegas Monang
Atas kejadian tersebut, tambah Monang, telah dibuat Laporan Pengaduan di Polres Metro Jakarta Timur (Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur No. LP/B/1871/VI/SPKT/Res Jak Tim/PMJ tanggal 18 Juni 2024 atas nama terlapor Ansori.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga pemohon yang tergolong orang yang tidak mampu/ keluarga miskin, maka mohon Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan harapan agar berkenan membebaskan segala biaya – biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan ekshumasi dan dibebankan kepada negara,” kata Monang.
Surat Laporan Pengaduan Ke Polres Metro Jakarya Timur
Monang Dixon Gultom salah satu pengacara yang kerap membantu kliennya , dengan kerendahan hati mohon para aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini institusi Kepolisian menindaklanjuti kejadian yang menimpa orang yang tidak mampu atau orang miskin.
“Sangat tidak masuk diakal orang sehat, almarhumah Umi Hani binti Sahir telah meninggal dalam keadaan hamil selama 37 minggu tanggal 28 Mei 2024, tapi pamannya melaporkan kehilangan ponakannya tanggal 13 Juni 2024 kepada iparnya/bapak almarhumah, setelah diselidiki ditemukan makam putrinya tanggal 14 Juni 2024,” ujarnya.
Perlu untuk diketahui, kata Monang, berdasarkan Surat Rujukan ke RS dari Praktek Mandiri Bidan ( PMB) Hj. Marhayati telah dua kali ditolak dan yang belakangan diketahui penolakan tersebut ditandatangani oleh pamannya Ansori yang ngaku sebagai suami almarhumah.
“Siapakah yang menghamili almarhumah Umi Hani binti Sahir ketika masih hidup ? Kenapa sang paman selalu menolak rujukan dari PMB ? Dengan cara apakah kematiannya ?,” Tutup Monang. (DW)