Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengajuan Sertifikat Kembali Hadirkan Saksi-Saksi

Redaksi

Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Prodi Hukum Kota Depok Berhasil Meraih Gelar S1

Redaksi

Garda Prabowo Kabupaten Bogor Deklarasikan Mendukung Paslon Nomor Urut Satu Rudy-Ade

Redaksi

Simpatisan PDIP Berharap PTUN Kabulkan Gugatan, Diduga SK Kepengurusan Ketum PDIP Tak Sesuai Amanat Kongres

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM Dilaporkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Gerakan Pemuda Ansor Depok Mendorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Redaksi

Leave a Comment