Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

Sudjatmiko, Akan Terus Menyuarakan Perubahan di Kota Depok

Redaksi

Kuasa Hukum: Kecewa Dengan Putusan Hakim, Abaikan Keterangan Para Saksi

Redaksi

Sidang Razman Dinyatakan Tertutup, Majelis Hakim Dinilai Terkontaminasi

Redaksi

Supian Suri Ajak Masyarakat Salurkan Infaq ke Lazisnu Depok

Redaksi

Kajari Jakarta Utara Apresiasi Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Gedung Baru

Redaksi

Bisnis Karbon, Peluang Bagi BUMDES

Redaksi

Leave a Comment