Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

Kasus Bayi Tertukar Temui Titik Terang, Usai Hasil Tes DNA di Umumkan Polres Bogor

Redaksi

Timses H. Satrio Suryo Herlambang MUD, ST Blusukan dan Kampanye di Kebayoran Baru

Redaksi

Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepala Bank BRI Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Jakut

Redaksi

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Minta Pemkab Bogor Intens Gelar Pendidikan Politik dan Demokrasi Untuk Gen Z

Redaksi

Santunan Anak Yatim Langkah Bersantun 68 Mengadakan Tabligh Akbar dan Konser Musik

Redaksi

Leave a Comment