Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Sidak Dinkes Kota Depok Diprotes Pedagang Terkait Adanya Izin P-IRT

Redaksi

Parlemen Remaja 2019 Kunjungi Kota Bogor

Redaksi Wartadki

Presiden Prabowo Buka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025, Bertema Produk Lokal Mengglobal

Redaksi

Pemerintah Kembangkan Bank Mikro Nelayan, Target Salurkan Rp 957 Miliar

Redaksi

Pengadilan Negeri Kota Depok Berhasil Eksekusi 45 Rumah

Redaksi

Asosiasi Media Online Indonesia (AMI) Resmi Dideklarasikan

Redaksi

Leave a Comment