Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Walikota Bogor Soalkan Dana Bagi Hasil Pajak, Proporsi Bagi Hasil PKB dan BBNKB

Redaksi

Disdukcapil Kota Bogor Sudah Bisa Cetak KTP-el

Redaksi

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Redaksi

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

Galang UKM Indonesia 2019

Redaksi Wartadki

Quality Technic Ekspansi ke Kalimantan dan Papua

Redaksi

Leave a Comment