Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Rampok Gasak Brankas dan Aniaya Petugas Jaga Disbudpar Kabupaten Bogor

Redaksi

Sekda Depok Hardiono: Jelang Triwulan IV Pekerjaan Fisik Masih dibawah 50 persen

Redaksi Wartadki

Indonesia, Negara Model Dalam Penanganan Isu-isu Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

Redaksi

Camat Babakan Madang Akui PT Adhimix Enggan Gulirkan Dana CSR-nya

Redaksi

Peningkatan Pelayanan di Billing Center PT Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Kondisi Kantor KPU Kota Depok Memprihatinkan dan Masih Ngontrak

Redaksi

Leave a Comment