Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Ada 487 Benda Cagar Budaya di Kota Bogor

Redaksi

LSM FPLMC Pertanyakan Sikap Diam Pemkot Depok

Redaksi

Arogansi Pejabat Kepala Dinas Kota Depok di Media Sosial

Redaksi

Meikarta Lippo Cikarang Belum Ada Izin Tapi Sudah Dipasarkan

Redaksi

Yayasan Pendidikan Sumarno Rayakan Hut ke-15

Redaksi

Menutup Defisit Keuangan BPJS Dengan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Redaksi

Leave a Comment