Warta DKI
Ragam

Korban Ijazah Palsu STT Setia Belum Tenang Menanti Vonis Hakim

Wartadki.com – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/5/2018) lalu terhadap dua terdakwa kasus ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologia Injil Arastamar (STT Setia), yakni mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon.

Keduanya dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, ternyata belum membuat tenang pihak korban yang dalam hal ini diwakili Wilem Frans Ansyanay.

“Kita memang merasa senang bahwa akhirnya pihak JPU dapat memberikan tuntutan yang maksimal terhadap dua terdakwa, namun kami belum tenang karena masih belum ada putusan, bahkan terdakwa masih bebas kemana saja,” ungkap Frans lewat sambungan telepon, Kamis (24/5).

Dirinya juga mengatakan bahwa menjadi dasar tidak tenang adalah karena pengalaman pada hakim yang sebelumnya, meskipun pihaknya tetap mengapresiasi kinerja hakim pengganti yang dinilai cukup tegas dan objektif.

“Kita tidak pernah meminta hakim memihak kami, tapi hakim harus memihak yang benar. Kami akan tenang jika kedua terdakwa mendapat putusan yang setimpal dan segera ditahan di Rutan,” tandas Frans.

Sidang kasus ijazah palsu STT Setia memasuki agenda pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis ini.(ganest)

Related posts

Fitriani Syarah: Jatuh Bangun Menjalankan Usaha,Jangan Menyerah

Redaksi Wartadki

Menko Perekonomian: Harga Tiket Pesawat Tinggi dan Meresahkan Masyarakat

Redaksi

Skema Pembiayaan LRT Jakarta, Bogor dan Bekasi Sudah Kelar

Redaksi

Kursi Panas Untuk Katherine A Oe di PN Jakarta Selatan

Redaksi Wartadki

Pelatihan Peningkatan Kompetensi Direksi PT Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi

Ketua KPK: Penetapan Ketua DPRD Sebagai Tersangka Tidak Ada Kaitan Dengan Angket KPK

Redaksi

Leave a Comment