Wartadki.com – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/5/2018) lalu terhadap dua terdakwa kasus ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologia Injil Arastamar (STT Setia), yakni mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon.
Keduanya dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, ternyata belum membuat tenang pihak korban yang dalam hal ini diwakili Wilem Frans Ansyanay.
“Kita memang merasa senang bahwa akhirnya pihak JPU dapat memberikan tuntutan yang maksimal terhadap dua terdakwa, namun kami belum tenang karena masih belum ada putusan, bahkan terdakwa masih bebas kemana saja,†ungkap Frans lewat sambungan telepon, Kamis (24/5).
Dirinya juga mengatakan bahwa menjadi dasar tidak tenang adalah karena pengalaman pada hakim yang sebelumnya, meskipun pihaknya tetap mengapresiasi kinerja hakim pengganti yang dinilai cukup tegas dan objektif.
“Kita tidak pernah meminta hakim memihak kami, tapi hakim harus memihak yang benar. Kami akan tenang jika kedua terdakwa mendapat putusan yang setimpal dan segera ditahan di Rutan,†tandas Frans.
Sidang kasus ijazah palsu STT Setia memasuki agenda pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis ini.(ganest)