BOGOR – Warga Desa Nanggerang sangat antusias dalam menjalankan Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui tiga (3) Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Menteri Desa Tertinggal kini mulai di galakkan seluruh daerah yang notabane mendapat kuota program tersebut.
Seperti halnya, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, terlihat terus melakukan sosialiasi dan perlengkapan berkas pada progam tersebut.
Kepala Desa Nanggerang, Wira Saftaji yang didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ali Ibrahim mengatakan dalam pelaksanaan program PTSL pihaknya mengaku jika masyarakatnya tersebut sangat antusias dengan adanya program ini.
“Alhamdulillah, untuk program PTSL kami sudah menjalankan sesuai aturan dan perintah yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut,” kata Kades Nanggerang Wira kepada wartawan yang juga didampingi Kasi Pemerintahan Desa Nanggerang, Minggu (20/8/2017) kemarin.
Ia menambahkan, setiap pemohon yang datang tentunya akan dilakukan pensortiran terlebih dulu, oleh panitia PTSL tingkat desa guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan atau dampak dikemudian hari bagi para pemohon ataupun pihak panitia dari pemdes.
“Sistem pelayanan program PTSL sudah kami buka sejak adanya program tersebut. Dimana saat ini, pemberkasan dan masyarakat yang telah mendaftarkan berkasnya sudah ada di 2 wilayah RW 01 dan RW 02,” ungkapnya.
Wira juga menceritakan, untuk keseluruhan kuota sendiri dirinya mengaku jika ada total 2500 bidang sertipikat yang diterima pihaknya, yang terbagi di 5 wilayah Rukun Warga (RW) dan 24 tingkat RT per-100 bidang sertipikat secara merata. “Per RT kita bagi secara meratas hampir 100 bidang dari 5 Rukun Warga tersebut,” urainya.
Untuk target sendiri, sambung dia, bagi pihak Pemdes Nanggerang beserta jajaran dimana setiap pemohon akan di utamakan bagi warga yang sudah menetap untuk menerima kuota PTSL, kader PKK, RT dan RW, guru, dan guru ngaji yang menjadi sasaran utama bagi penerima PTSL berikut dengan warga Rumah Tangga Miskin (RTM).
Wira juga menghimbau bagi seluruh ketua RT dan RW agar berhati-hati dalam menjalankan program sertipikat PTSL sehingga dapat dilaksanakan sesuai aturan dan kesepakatan. “Dan untuk persyaratan tersebut yakni, mengisi formulir permohonan, Foto copy (FC) pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fc KTP Penerima Kuasa, bukti girik, segel, dan  kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan,” ucapnya.
Adapun berikut dengan, surat keterangan dari kepala Kelurahan atau Desa yang diketahui oleh dua orang saksi disertai fc KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi, Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT.
“Berikut dengan Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah) serta (lampirkan Letter C pernyataan tidak sengketa, riwayat tanah dan Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Surat Pernyataan BPHTB Terhutang,” pungkasnya. Â Â (Yusuf Bone/Alfarizi)