Warta DKI
FituredHukum

Penasehat Hukum Yakin Majelis Hakim Bertindak Bijaksana Dalam Memutuskan Perkara Rian Dan Yanuar

Penasehat Hukum Yakin Majelis Hakim Bertindak Bijaksana Dalam Memutuskan Perkara Rian Dan Yanuar

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba kembali terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (30/10/2023). Dalam agenda sidang kali ini sampai pada tanggapan Penasehat Hukum (duplik) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Dihadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, Mahadita Ginting dan Erly Asriyana menyampaikan tanggapanya, pada intinya karena tanggapan JPU tidak ada yang baru tetap pada maka tuntutan sebagai kuasa hukum juga tetap pada pembelaannya terhadap pembela, “Kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang mulia akan bertindak Arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini, akhirnya kami serahkan nasib dan masa depan mereka berdua kepada majelis hakim,” Kata Mahadita Ginting.

Lebih lanjut, kuasa hukum mohon agar majelis hakim memberikan keputusan kepada para terdakwa, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan berjanji sebagai mana yang diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal (55) ayat (1) ke-1 KUHP jo pasa 64 KUHP dalam dakwaan kedua, menyatakan perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak pidana, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kuasa hukum juga memohon maaf kepada majelis hakim dan JPU, “Apabila dalam proses sidang ada menyampaikan kata-kata yang tidak berkenan kami sebagai kuasa hukum mohon maaf semoga Tuhan Yang Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua Amin,” tutup Mahadita Ginting dalam tanggapannya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Rico Sudiibyo menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti menggelapkan dana vendor sebesar Rp. 150 juta dalam pengadaan mesin HMA PT Kencana Hijau Bina Lestari .

Menurut  Rian Dan Yanuar komisinya terkait pekerjaan.

Related posts

Bea Cukai Bersama Badan Karantina Ikan Kota Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

Redaksi Wartadki

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 4 Orang Kasus Pencurian

Redaksi Wartadki

Penasehat Hukum:Â Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

Redaksi Wartadki

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

PWRI DPC Bogor Raya Adakan Diklat Jurnalistik

Redaksi

LBH Dan LSM Progresif: Mohon Mahkamah Agung Agar Memutus Perkara PK Sesuai Fakta

Redaksi

Leave a Comment