Warta DKI
FituredHukum

Penasehat Hukum Yakin Majelis Hakim Bertindak Bijaksana Dalam Memutuskan Perkara Rian Dan Yanuar

Penasehat Hukum Yakin Majelis Hakim Bertindak Bijaksana Dalam Memutuskan Perkara Rian Dan Yanuar

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang dugaan penggelapan yang melibatkan terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba kembali terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (30/10/2023). Dalam agenda sidang kali ini sampai pada tanggapan Penasehat Hukum (duplik) atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Dihadapan majelis hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan, Mahadita Ginting dan Erly Asriyana menyampaikan tanggapanya, pada intinya karena tanggapan JPU tidak ada yang baru tetap pada maka tuntutan sebagai kuasa hukum juga tetap pada pembelaannya terhadap pembela, “Kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang mulia akan bertindak Arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini, akhirnya kami serahkan nasib dan masa depan mereka berdua kepada majelis hakim,” Kata Mahadita Ginting.

Lebih lanjut, kuasa hukum mohon agar majelis hakim memberikan keputusan kepada para terdakwa, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan berjanji sebagai mana yang diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal (55) ayat (1) ke-1 KUHP jo pasa 64 KUHP dalam dakwaan kedua, menyatakan perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak pidana, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kuasa hukum juga memohon maaf kepada majelis hakim dan JPU, “Apabila dalam proses sidang ada menyampaikan kata-kata yang tidak berkenan kami sebagai kuasa hukum mohon maaf semoga Tuhan Yang Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua Amin,” tutup Mahadita Ginting dalam tanggapannya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Rico Sudiibyo menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti menggelapkan dana vendor sebesar Rp. 150 juta dalam pengadaan mesin HMA PT Kencana Hijau Bina Lestari .

Menurut  Rian Dan Yanuar komisinya terkait pekerjaan.

Related posts

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Tewasnya Wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar

Redaksi Wartadki

Perkara Terdakwa Jevon, Terungkap Moses Gunakan Alamat Palsu Dan Jevon Meyakinkan Korban Agar Pakai Jasa Moses

Redaksi

Truk Hilang Kendali di Jalan Raya Caringin-Sukabumi Menabrak Kendaraan dan Kios

Redaksi

Chandra Janji Siap Bangun Islamic Centre di Kota Depok 

Redaksi

Kasus Penipuan Investasi Bodong Fin 888 Terdakwa Mengaku Pernah Dapat Keuntungan Rp 5,2 Miliar

Redaksi

Fatayat NU Depok Meriahkan Harlah NU ke-102 Ini Harapannya

Redaksi

Leave a Comment