Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Melalui E-Filling di Kodim Kota Depok

Redaksi

Sidak Dinkes Kota Depok Diprotes Pedagang Terkait Adanya Izin P-IRT

Redaksi

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Redaksi

IPC Jadi Tuan Rumah BUMN Marketeers Club

Redaksi

Toko Tani Indonesia Jaring Pengaman Harga Ketika Panen Melimpah

Redaksi

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Redaksi

Leave a Comment