Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

Kursi Wakil Gubernur DKI Terisi sebelum Pemilu 2019

Redaksi

Musrembang Tingkat Kota Jakpus Masih Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Redaksi

Larangan Penyediaan Kantong Plastik di Retail Modern Kota Bogor

Redaksi

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

Redaksi

JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Nuryanto Bos Koperasi Pandawa

Redaksi

Living Water Talent Academy Buka Cabang Di Pluit,Jakarta Utara

Redaksi

Leave a Comment