Warta DKI
Ragam

Advokat Alex Akan Melapor Ke Komisi Yudisial

Wartadki|Jakarta Pusat – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2)Â Ketua majelis hakim Rober dalam amar putusannya berkaitan dengan perkara gugatan terhadap Presiden RI yang diajukan Advokat Alex Tantra Jaya bernyali ciut.
Majelis hakim memutuskan Alex Trantra Jaya dinyatakan tidak berhak mengajukan gugatan dengan alas an tidak ada surat kuasa Subsitusi dari Mari Nahdalena, padahal menurut Alex ia mengajukan atas nama Advokad ini alasan yang dicari cari majelis hakim karena hal ini tak tertuang dalam eksepsi karena tergugat tak pernah hadir ataupun kuasa hukumnya.
“Hakim salah persepsi mempertanyakan kuasa subsitusi dari kliennya padahal Alek menggugat secara pribadi lagi pula tak ada eksepsi dari pihak yang tak hadir” ungkap Alex.
Sebagai Advokad Alex tidak terima karena dipersidangan majelis mengatakan ini kan coba coba dan bapak sudah tahukan? Alex akan berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY),  ketua ini hasil  sidang putusan gugatan ke Presiden.

Related posts

Musrembang Tingkat Kota Jakpus Masih Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Redaksi

DPP PAN Kota Depok Membuka Pendaftaran Calon Legislatif 2019

Redaksi

Kementerian Keuangan Alokasikan Dana Rp 3 Triliun Untuk Kelurahan

Redaksi

Polres Depok Luncurkan Aplikasi Digital SKCK dan SIP

Redaksi

Appernas Jaya Tawarkan Solusi Masalah Perumahan Nasional

Redaksi Wartadki

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

Leave a Comment