Warta DKI
FituredHukum

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Advokat Rohmat Selamat Batalkan Perdamaian, BUMD PPE Terancam Pailit

Wartadki.com|Bogor – Kantor Advokat Rohmat Selamat & Partner memastikan akan mengajukan pembatalan perdamaian atau homologasi untuk PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE).

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 1 Agustus 2022 mengajukan pembatalan perdamaian.

Rohmat Selamat menjelaskan, pihak BUMD PPE wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian perdamaian yang telah homologasi.

“Karena itu kami membatalkan perjanjian tersebut dan meminta tagihan sebesar Rp 4.667.960.000 (empat miliar rupiah lebih) dibayar kan seluruh nya sekaligus kepada Klien kami.”

“Dengan sangat terpaksa kami juga ajukan tuntutan kepailitan di pengadilan Jakarta Pusat,” kata Rohmat Selamat kepada media di Bogor, Senin, 8 Agustus 2022.

Dengan adanya surat pembatalaan perdamaian ini maka posisi PPE kembali ke posisi awal.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 April 2021, PPE telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang, jumlah utang Termohon PKPU sesuai dengan Daftar Piutang klien kami yang Diakui adalah sebagai berikut;

1. PT. Tohaga Jaya sebesar Rp. 3.892.672.237,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga tujuh rupiah);

2. CV. Mutiara Selatan sebesar Rp. 1.500.040.000,00 (satu milyar lima ratus juta empat puluh ribu rupiah);

Related posts

Gencar Patroli Siber, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang

Redaksi

SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan  2024-2025 Digugat ke PTUN

Redaksi

Polsek Gunung Putri, Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Diduga Hasil Curian

Redaksi

Pemerintah Pusat Harus Mengintervensi Perbaikan Jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor

Redaksi

Ramadhan Yayasan Al-Kamilah Santuni Anak Yatim, Dhuafa dan Lansia

Redaksi

Polsek Parung Panjang Lakukan Penjagaan, Cegah Truk Tambang Melintas Diluar Jam Operasinal

Redaksi

Leave a Comment