Warta DKI
Berita UtamaDaerahFituredHukum

Dinas Perhubungan Kota Batam Kembali Mengadakan Razia Penumpang dan Barang

Dinas Perhubungan Kota Batam Kembali Mengadakan Razia Penumpang dan Barang

Wartadki.com|Batam – Dinas Perbubungan Kota Batam Mengadakan Razia Gabungan Penumpang dan Barang (Penumbar) Bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang dan Polisi Militer didepan Kantor Dishub Kota Batam.

Penertiban kendaraan di jalan raya Kota Batam semakin intens digelar oleh petugas gabungan secara terus menerus menertibkan angkutan barang.  Sekarang razia yang digelar di Jalan jalur lambat dari Sukajadi terus masuk ke Dinas Perhubungan Kota Batam.

Pada razia hari Selasa tgl 22 Februari hampir puluhan jumlah kendaraan yang terjaring berhasil kena razia, apabila mereka sang sopir tidak memiliki kelengkapan berkendaraan maka sanksinya akan dikenakan tilang dan kendaraan  lori ditahan di lokasi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Penahanan mobil ini sambil menunggu proses kelengkapan lebih lanjut, apabila mereka sudah membayar tilang yang dikenakan makan mobil harus hidup KIR dan masa aktif stiker Kir yang ditempel dikepala mobil, setelah itu baru mobil bisa dibawa pulang.

Menurut Konfirmasi dengan Salim Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Edward Purba Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Batam mengatakan, kegiatan Razia seperti ini kami laksanakan 2 kali dalam satu bulan, untuk jumlah pertahunnya sebayak 24 kali diadakan razia angkutan umum dan barang atau kami beri nama (penumbar),” ucap Edward.

“Dalam razia gabungan ini Pegawai Dinas perhubungan kota batam yang di bantu oleh Polisi Lalulintas Polresta Barelang dan Polisi Militer (PM) dalam razia ini tidak pandang bulu siapa yang punya mobil atau pickupnya, kalau surat-surat tidak lengkap alias masa berlakunya sudah habis atau mati KIR kendaraan harus ditahan disini” papar Edward Purba.

Di saat razia ini dilakukan Ade Petugas Dishub mengatakan, sejumlah lori yang sedang membawa barang dengan jarak terdekat seperti batu Ampar, Nagoya atau yang terdekat tempat menurukan barang akan diantar barang oleh sopir dan diikutkan petugas Dishub untuk pergi ngantar, setelah barang diturunkan ditempat tujuan, Setelah itu lori tetap dibawa dan ditahan kembali ke Dinas Perhubungan sambil menunggu proses kelengkapan lebih lanjut, sejumlah pengemudi mobil angkutan terlihat pasrah ditilang. Pada saat ditilang ada yang bermacam-macam dalih dan alasan yang mereka keluarkan, padahal kendaraanya terbukti melanggar dan mati KIR, namun kami tidak mau tau alasan sopir mobil tetap ditahan. ujar Edwar Purba Kabid Lalulintas Dishub Batam (Surya)

Related posts

Lima Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Jakarta Utara 

Redaksi

Studi Kelayakan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-GCC

Redaksi

RSUD Cibinong Hadirkan Beragam Inovasi Guna Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Kabupaten Bogor

Redaksi

Polsek Cisarua Tindak Lanjuti Tarif Parkir Sebesar 40 Ribu di Warpat Puncak, Berujung Permintaan Maaf

Redaksi

Pimpin PC PMII Depok Amu,  Siap Bersinergi Dalam Pergerakan

Redaksi

Alfatihah Siswa Al-Nahdlah Diterima 3 Kampus Dunia 2 Dalam Negeri Jago Kitab Kuning

Redaksi

Leave a Comment