Warta DKI
Ragam

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

Depok – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Andrianus Meliala membenarkan bahwa pihaknya akan segera memanggil paksa Walikota Depok Mohamad Idris terkait penyerobotan tanah milik salah seorang warga di wilayah Depok Sukmajaya.
Andrianus mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pemanggilan paksa karena menurutnya Pemda mengabaikan pemanggilan Ombusdman.
“Kami sudah layangkan dua kali pemanggilan dalam rangka klarifikasi mengenai kapan Satpol PP Depok mau mengeksekusi tembok yg dibangun. Jika walikota memiliki argumen (dan itu dibenarkan UU) maka bukankah seyogyanya didialogkan? ORI sebagai lembaga yang mengupayakan solusi dan bukan lembaga gakkum, tentu tidak keberatan,” katanya, Saat di hubungi oleh pewarta melalui pesan elektronik , Sabtu (04/11).
Andrianus mengatakan bahwa menjelang pemanggilan ke tiga lagi-lagi pihak dari Pemrintah Kota Depok meminta agar pihak Ombudsman menunda karena akan melakukan cek n ricek terlebih dahulu.
“Mereka berkirim surat agar menunda sampai sebulan karena mereka akan cek untuk ukur kembali ke BPN, menurut kami itu hanya proses saja karena itu sudah pernah dilakukan. Lagipula, ini adalah kasus Ombudsman RI dan Depok sebagi terlapor seyogyanya mengikuti bukan sebaliknya,” tegasnya.
Kembali dirinya menegaskan bahwa setelah dikirim nya surat pemanggilan ke tiga maka sesuai undang-undang pihak nya akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan pihak kepolisian.
“Tentunya hal ini akan mempermalukan walikota. Kami tidak akan dan tidak boleh menahan namun bisa membuat malu pejabat publik yang tidak kooperatif. Oleh karena itulah diharapkan walikota hadir sukarela agar bisa berdialog dengan Ombudsman RI,” ujarnya.
Sekali lagi dirinya berharap agar Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Walikota dapat bekerja sama dengan memenuhi panggilan dari pihak Ombudsman RI.
“Himbauan untuk kooperatif, Pimpinan pemda dari timur saja datang, kok yang dekat malah tidak mau datang. Semoga walikota tidak main kuat dengan ORI dan lebih mengutamakan hubungan baik antar lembaga,” harapnya.(yopi)
 

Related posts

Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur

Redaksi

MUI Depok Gelar Musda

Redaksi Wartadki

Kondisi Kantor KPU Kota Depok Memprihatinkan dan Masih Ngontrak

Redaksi

Sonny Somasi Koran Radar Depok

Redaksi

Bikers Brotherhood Deklarasikan Bogor Kondusif

Redaksi

Antisipasi Banjir, Saluran di Jalan Administrasi I, Kelurahan Petamburan Dikeruk

Redaksi

Leave a Comment