Warta DKI
Ragam

Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor Bahas Enam Raperda

Wartadki.com|Bogor-Rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2018 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (03/09/2018).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dan dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman serta 34 anggota dari 45 anggota DPRD Kota Bogor yang membahas rencana kerja DPRD Kota Bogor Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2018.
Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono mengatakan, rencana kerja DPRD Kota Bogor Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2018 ini telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 172-20 tahun 2017. Pada bidang legislasi ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan.

Diantaranya yakni penyusunan, pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah lainnya. Penyusunan Naskah Akademisi Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD. Penyusunan program Legislasi Daerah 2019.
“Serta pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Wali Kota dan sosialisasi Perda Kota Bogor,” ujarnya.

Untung melanjutkan, pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018 ini juga akan dibahas enam Raperda. Raperda tersebut, yakni Raperda Penyelenggaraan Pasar, Raperda Pemberdayaan Lembaga UMKM dan Koperasi, Raperda APBD tahun anggaran 2019, Raperda Pemekaran Kecamatan, Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 27/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Keenam Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pada masa sidang ketiga tahun sidang 2018 ini juga akan dilanjutkan pembahasan Raperda-raperda yang belum selesai hingga masa sidang kedua kemarin. Diantaranya, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pencabutan beberapa ketentuan Perda Nomor 14/2008 tentang Penyelenggaraan Menara, Raperda Perindustrian dan Perdagangan, Raperda Cagar Budaya, Raperda Perubahan atas Perda Kota Bogor tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, Raperda Kepemudaan dan Raperda Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Selain raperda yang belum selesai. Ada pula Raperda inisiatif yang sedang dibahas Badan Pembentukan Perda. Yaitu Raperda Bogor Kota Halal dan Raperda Pokok2 Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.

Related posts

Launcing Logo 100% Bogor Pisan dan Batik ASN Kota Bogor

Redaksi

Pedagang Kebab Mengaku Dijebak dan Dipukuli Saat Penyidikan

Redaksi

Resto Uncle K Kini Hadir di Mall Margo City, Kota Depok

Redaksi

Dua Madrasah di Yangon, Myanmar Dipaksa Untuk Ditutup

Redaksi

KPU Kota Depok Masih Menunggu Daftar Nama Tim Pemenangan Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Pemerintah Daerah Lalai Mengurus Legalitas Hukum Aset Pasar Kemiri Muka

Redaksi

Leave a Comment