Warta DKI
Ragam

Mantan Walikota Jakarta Barat Fatahillah Divonis 3 Tahun Penjara

Wartadki.com| Jakarta Barat – Setelah dituntut hukuman masing masing 6 tahun penjara, mantan Walikota Jakarta Barat Fatahillah, dan Sekko Asril Amarjuki oleh majelis hakim tipikor Jakarta, yang diketuai Fahzal Efendi dan Syahlan menjatuhkan hukuman masing masing 3 Tahun penjara dan denda 50 juta subsidaer 3 bulan penjara, pada hari Rabu, (22/11).
Dalam pembelaan/pledoi, Fatahillah mengatakan bahwa Jaksa dinilai tidak memasukan unsur keadilan, katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu. Bekas orang nomor satu dan dua di Jakarta Barat tersebut yang selama persidangan didampingi pengacara antara lain Fahmi, Suleman Hadjarati dan MF Gunawan,  dalam pembelaannya mengatakan, tidak meminta dibebaskan dari tuntutan hukum tetapi meminta agar majelis hakim yang mengadilinya mempertimbangkan nota pembelaannya menjadi pertimbangan putusan majelis hakim dengan sebenar benarnya dan seadil adilnya dalam rangka penegakan hukum dan keadilan.
Menurut Fatahillah, uang korupsi senilai Rp 600 juta yang dibagikan kepadanya oleh Ir H Pramusaji Kasubdin PU Tata Air Jakarta Barat dan Drs Asril Marzuki, MM, Asisten Pem bangunan dan Lingkungan Hidup Walikota Jakarta Barat,Saefullah dan Santo sudah dikembalikan ke penyidik, di Kejaksaan Agung.
Fatahillah juga menyangkal telah berkolaborasi bersama Drs Asril Marzuki dan Ir H Pamudji dalam beberapa perbuatan yang dianggap bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan. (Sun)

Related posts

Hak Angket Harus Segera Membentuk Pansus, Jangka Waktu 60 Hari

Redaksi

Menuju Depok Harmonis Pada Pilgub Jabar 2018

Redaksi

PT Freeport Kini Bisa Kembali Mengekspor Konsentrat Tembaga

Redaksi

Dishub Kota Bogor Larang Kendaraan Lewati Area Sempur

Redaksi

Pemkot Depok Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Baru

Redaksi

Program PTSL Akan Berjalan Tidak Maksimal Karena Perubahan Aturan

Redaksi

Leave a Comment