Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Viral Video Penyiksaan Pelaku Curanmor

Redaksi

Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Dapat 10 persen Saham Divestasi PT Freeport Indonesia

Redaksi

Pradi: Meminta Kepolisian Untuk Menangkap Operator Mobil Crane

Redaksi

Ketua DPRD Kota Depok : Kesenjangan Ekonomi Semakin Mengkhawatirkan

Redaksi

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Redaksi

Dinas Sosial Kota Depok Memberi Pelayanan Sosial Secara Optimal

Redaksi Wartadki

Leave a Comment