Warta DKI
Ragam

Warga Gugat, PDAM Tirta Kahuripan Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan

Bogor – Pihak PDAM pada tahun 2001 tidak lagi melaksanakan perjanjian hingga sekarang, malah lahan tersebut diakui menjadi miliknya terang Indra Surkana anak dari H.Cece Surkana. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, lantaran dianggap telah menyerobot lahan milik H. Cece Surkana di Blok Kupa Cikiara Kampung Geger Bitung RW 04, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurut anak dari H.Cece Surkana, Indra Surkana menyebutkan, bahwa lahan yang diserobot PDAM, persis di lokasi yang terdapat mata air. Kronologis awalnya terjadi penyerobotan lahan itu, bermula dari tahun 1992 silam.
Sejak saat itu, lanjut Indra, antara pemilik lahan H. Cece Surkana melakukan perjanjian pemanfaatan sumber mata air di Blok Kupa Cikiara dengan nomor perjanjian 14/PDAM/E.01/KB/IX/1992 dan nomor 8/KB/IX/1992 dengan pihak PDAM Tirta Kahuripan.
Indra menambahkan, lahan milik orangtuanya yang diserobot PDAM awalnya seluas kurang lebih 300 meter persegi, namun saat ini hanya sekitar 50 meter persegi.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Surkana, Jajang Purkon menyebutkan, jika perkara ini tengah ditangani di PN Cibinong. “Sekarang sudah tahap keterangan saksi-saksi,” Jelasnya.
Ia menambahkan, jika kliennya itu memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah yakni berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukannya pada saat pembelian lahan tahun 1992 seluas 300 meter persegi. Namun, lanjut Jajang, pada tahun 1993 ada pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan seluas 100 meter dilokasi itu.
“Dari luas lahan 300 meter persegi itu, ada pihak lain yang mengklaim atas lahan seluas 100 meter persegi dengan memiliki bukti kwitansi,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PDAM Tirta Kahuripan, Gregorius Jako, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui selulernya membantah, jika kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. “Justru merekalah yang mengklaim lahan itu, PDAM tidak pernah melakukan penyerobotan, kami memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah,” kilahnya. Bahkan dirinya mengklaim bahwa proses jual beli yang dilakukan oleh PDAM, sesuai dengan prosedur yang benar. “Kita ada AJB nya, bukti kwitansi juga ada. Makanya kita buktikan saja di Pengadilan,” Pungkasnya. (wawan suherman).

Related posts

Ini Solusi Seskab Pramono Anung Terkait Tumpang Tindih Regulasi

Redaksi

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Depok Terhadap APBD Kota Depok TA 2018

Redaksi

Karyawan Kontrak Hanya Diberi THR Rp.8000

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Maria Magdalena

Redaksi Wartadki

Hati-hati Banyak Oknum Wartawan Yang Mengintimidasi Sekolah Di Jakarta

Redaksi

Oknum ASN Pemkab Bogor Bantah Diduga Berbuat Asusila

Redaksi

Leave a Comment