Warta DKI
Ragam

Uang Fee Proyek Pipa Bekasi Dikembalikan ke KPK

Wartadki.com|Jakarta Pusat – Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan empat pejabat  Cipta Karya PUPR, pada hari Rabu, 19/6/2019.
Jaksa Penuntut Umum KPK,menghadirkan saksi M. Sundoro alias Icun saat itu menjabat  sebagai mantan Direktur Pengembangan SPAM PUPR tahun 2017-2018 saat ini kepala sekertariat BPPSPAM  PUPR, Saksi Agus Ahyar sebagai Direktur SPAM Direktorat Jenderal Cipta Karya dari Agustus 2018 sampai saat ini, saksi Sri Hartoyo sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR tahun 2016-2018, Saksi Indra Kartasamita sebagai PPK Pembangunan SPAM Wilayah 1 A Satker SPM Strategis Cipta Karya PUPR, Saksi Diah Prameswari sebagai PPK Pembangunan SPAM Wilayah II B Satker SPAM Strategis Cipta Karya PUPR, Saksi Budi Suharto sebagai Direktur Utama PT. WKE, Saksi Lili Sundarsih sebagai Direktur Keuangan PT. WKE.
Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada saksi-saksi tersebut,  apakah saksi juga turut menerima pemberian dari pihak swasta, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut,  terungkap saksi M. Sundoro alias Icun turut juga menerima sejumlah 650 juta, saksi Agus Ahyar menerima sejumlah 400 juta, saksi Sri Hartoyo menerima 550 Juta, saksi Indra Kartasamita menerima 110 juta dan 20 ribu dollar USD, saksi Diah Prameswari menerima 340 Juta dan 20 ribu dollar USD, saksi menjelaskan keseluruhan uang tersebut telah dikembalikan ke KPK, saksi Budi Suharto, Saksi Lili Sundarsih menerangkan mengeluarkan uang atas permintaan dari Pimpro PT. WKE  yakni Untung Wahyudi, Yuliana dan Jimi Pandaan, saksi tidak mengetahui apakah uang yang dimintakan telah benar diserahkan sesuai permintaan, saksi percaya saja kepada ke 3 orang tersebut, saksi tidak pernah menerima permintaan uang langsung dari para terdakwa Anggiat Simare-mare, Meina Woro, Doni Sofyan Arifin dan TM Nazar.

Majelis Hakim Dr. Anwar menanyakan kepada saksi uang apa yang saksi terima-terima tersebut, apakah saksi tidak merasa bersalah dengan menerima uang tersebut, apakah saksi menyesal nggak menerima uang tersebut, satu persatu saksi merasa menyesal.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta keterangan saksi M. Sundoro alias Icun, Saksi Agus Ahyar, Saksi Sri Hartoyo tentang adanya permintaan diberikan pronyek Hongaria PUPR oleh Prof. Rizal Djalil (Ketua BPK) untuk diberikan kepada Leo, saksi Sri Utoyo menjawab tidak tahu lagi karena telah pensiun, Saksi Sundoro menerangkan yang lebih mengetahui Pak M. Nasir(tidak hadir)
Atas keterangan saksi-saksi tersebut,  Majelis yang dipimpin Hakim Rusminar, ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan- keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Doni meminta maaf kepada atasannya yang menjadi saksi, Terdakwa Anggiat dan Terdakwa Nazar mempertanyakan kepada saksi Budi Suharto,  apakah Uang Fee yang diterima sudah dikembalikan ke KPK.
Dalam persidangan lanjutan tersebut kembali didengar  tujuh  orang saksi,yakni Lili Sundarsih, Budi Suharto, Agus Ahyar.Indra Kartasasmita, M.Nasir, M.Sindoro alias Icyn, Sri Hartono dan Dia Prameswari.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rusminar, para saksi Budi Suharto selaku Direjtur PT.WKE dan Lily Sundarsih W, ketika ditanya oleh tim kuasa hukum T.M.Nasar yaitu:   Budi, Tony, Komar; T.M .Nazar membenarkan seluruh uang yang diterima  adalah terkait Proyek pipa Bekasi yang dilaksanakan oleh PT.TSP, dan terdakwa menerangkan pula bahwa, atas proyek tersebut tidak ada istilah peminjaman bendahara dan terkait pemberian uang terima kasih kepada T.M.Nazar yang dilaksanakan oleh Adi Dharma dan Yulia.
Sri Hartoyo mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR M. Sindoto alias Icun,Agus Ahyar Indra, pernah menerima dari terdakwa Anggiat,namun dana tersebut sudah dikembalikan ke KPK.
Keempat terdakwa tersebut adalah Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat  Simare Mare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M. Nazar.
Terdakwa Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Meina, Terdakwa Donny dan terdakwa M.Nazar didakwa melanggar 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomr 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasak 64 ayat 1 KUHP.
Uang yang diterima ,T.M.Nazar merupakan fee dari proyek pipa Bekasi.Dan sudah dikembalikan ke KPK. Â Pernah meminta fee langsung kepada saksi Budi Suharto dijawab tidak pernah.

Related posts

Wakil Presiden AS Bahas Masalahan Peran AS di Kawasan Asia Tenggara

Redaksi

Dentuman Meriam Sambut Kedatangan Raja Salman

Redaksi

Presiden Tak Hadir Sidang Tetap Berlanjut

Redaksi

Peningkatan Penerimaan Pajak Lewat Perekam Data Transaksi Online

Redaksi Wartadki

Pengemudi Ojek Online Keluhkan Skema Tarif Ke Presiden Jokowi

Redaksi

Kebohongan Tedja Widjaja Akan Terbongkar

Redaksi

Leave a Comment