Warta DKI
Hukum

Tiga Oknum BNN, Perjualbelikan Barang Bukti Tangkapan

Wartadki.com|Jakarta Utara – Tiga Oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang seharusnya  memberantas dan membasmi peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Indonesia, malah menjadi pengedar. Ketiga oknum pegawai BNN ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Theodora, selaku, penyimpan, pengedar Shabu yang akhirnya diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dihadapan ketua Majelis Hakim yang diketuai Dodong, dengan ancaman hukuman masing-masing dituntut 18 tahun penjara, pada hari, Selasa, (7/7/2020).
Shabu sebanyak 3,7 Kg, yang disimpan, dimiliki dan diedarkan anggota BNN tersebut ditengarai merupakan Shabu Barang Bukti hasil kejahatan yang disita dan diamankan BNN. Terkait barang bukti hasil sitaan tersebut, dilontarkan Widodo selaku penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementar itu pegawai BNN yang menjadi pengedar itu bernama Marco, Abdul Muim dan Sumanto. Mereka merupakan anggota Polri yang di perbantukan di BNN. Ketiganya di sidang terpisah (disiplit).Persidangan berlansung secara Online.
Dalam persidangan,berdasarkan keterangan dari saksi penangkap, yang berasal  dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, Budi Hutapea Cs, dihadapan majelis hakim pimpinan Dodong, disebutkan, terdakwa Marko lebih duluan ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, sekitar bulan September 2019 lalu,  atas informasi masyarakat.
Setelah Marko dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasus, lalu kepala BNN Kombes Pol Widodo menyerahkan terdakwa Abdul Muim dan Sumanto ke penyidik Satnarkoba Polda Metro Jaya.
“Kami tidak menangkap terdakwa Abdul Muim dan terdakwa Sumanto tapi diserahkan Satuan intern BNN, dimana keterlibatan kedua terdakwa dengan Marko adalah adanya beberapa pembicaraan Chat terkait narkoba, dan bukti transferan uang dari tetdakwa Marko ke Abdul Muim dan ke Sumanto” ujarnya .
Sementara itu,terkait barang bukti Narkotika 3,7 Kg yang didapat dari terdakwa Marko, terdakwa Abdul Muim dan Sumanto membantah memiliki barang bukti yang diperlihatkan JPU Theodora di meja persidangan, tapi majelis mengatakan, “Biarkan aja di bantah”, kata Hakim Dodong.
Sementara usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Â Theodora,mengatakan ” Ketiga terdakwa merupakan pegawai BNN, Setahu saya dua terdakwa Abdul Muim dan Sukamto yang saya sidangkan merupakan anggota Polri. Terdakwa Sumanto apakah anggota Polri atau Sipil kurang tahu, tapi mereka pegawai BNN.(feri)

Related posts

Terungkap, PT. Beo Yang Keluarkan Uang PT. Kencana Yang Melapor “Perkara Bias”

Redaksi

Terdakwa KDRT Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Redaksi

PN Jakarta Utara Kembali Gelar Sidang Dugaan Penggelapan Terdakwa Martinus

Redaksi

Terdakwa TPPU Pembelian Miliaran Masker Sensi Kesehatan Hanya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Formasu Jakarta: Satu Tahun Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Tingkatkan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Redaksi

Kedepankan Sisi Kemanusiaan Kejari Jakut Laksanakan Restorative Justice

Redaksi

Leave a Comment