Warta DKI
FituredHukum

Kasus Korupsi Bulog Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar

Kasus Korupsi Bulog Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Milyar

Wartadki.com|Jakarta, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dandani Herdiana menerima pengembalian uang pengganti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 Kamis (13/ 02/2025).

Sebagai mana dalam konferensi pers persnya aula gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wiraatmaja dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy menerima barang bukti uang tunai sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000 (Empat Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kajari Jakarta Utara Dandeni menjelaskan, Pengembalian ini dilakukan oleh Terdakwa atas nama Imayatun dan Terdakwa atas nama Muhamad Husni yang berasal dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Pada perkara ini, Lanjut Kajari Jakarta Utara Dandeni,  para terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.

“Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (yang telah dilakukan penahanan sejak Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri,” Kata Dandeni.

Dijelaskannya, bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh miliar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah),” pungkasnya.

Related posts

Asah Kemapuan Personil Lapas Narkotika Nusakambangan Latihan Bersama Kopasus

Redaksi

Cegah Penularan TB, DM, dan PTM, WBP Rutan Kelas I Depok Kembali Jalani Skrining Kesehatan

Redaksi

Para Napi Lapas Narkotika Berternak Ayam Petelur, Hasilkan 300 Butir Telur Per hari

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi Dan Menhan Prabowo Bersilaturahmi Dan Makan Opor

Redaksi

Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Tewasnya Wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar

Redaksi Wartadki

Leave a Comment