Warta DKI
Ragam

Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Penggelapan

DKI Jakarta- Terdakwa penggelapan satu kontainer barang elektronik, dibebaskan ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu (12/04) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi , bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang didakwakan, kata ketua majelis hakim Ramses Pasaribu, mustahil bagi terdakwa melakukan penggelapan dengan menjual isi kontainer yang dikemudikannya. Karena jarak tempuh dari terminal peti kemas (TPK) Koja menuju kawasan Pulo Gadung hanya 45 menit saja. Sementara tidak mungkin jika terdakwa membongkar sendiri seal (segel) sendirian.
Untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutun pidana yang di dakwakan, mengembalikan hak dan martabat terdakwa, serta mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama dua tahun karena terbukti menggelapkan barang berupa ratusan dekstop , monitor dan lain-lain isi dari kontainer dengan nopol B 9197 WIB. Terdakwa ditangkap aparat Polres Pelabuhan pada Desember 2016 lalu. (Dewi)

Related posts

Sosialisasi Normalisasi Kali Ciliwung dan Relokasi Warga Bukit Duri

Redaksi

Gubernur DKI Evaluasi Pejabat SKPD yang Lambat Ajukan Dokumen Lelang

Redaksi

Parkir Meter Elektronik di Kota Bogor Dioperasikan 1 Oktober

Redaksi

Menhub dan Dirut IPC Lepas Mudik Gratis Gelombang Ke-3 Kapal Dobonsolo

Redaksi

Masyarakat Antusias Dengan Hadirnya TTI di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur

Redaksi

Quality Technic Ekspansi ke Kalimantan dan Papua

Redaksi

Leave a Comment