Warta DKI
Berita UtamaHukum

Terkait Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Yanuar dan Rian, Ahli Berpendapat Tidak Ada Unsur Pidananya

Terkait Perkara Dugaan Penggelapan Terdakwa Yanuar dan Rian, Ahli Berpendapat Tidak Ada Unsur Pidananya

Wartadki.com|Jakarta, — Untuk membuktikan kalau klien nya tidak bersalah Tim Kuasa Hukum Mahadita Ginting , Guntur Perdamaian , Fernando IKudadiri , dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners selaku kuasa hukum terdakwa Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba menghadirkan Ahli pidana  Andre Yosua  ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (10/10/2023) untuk didengarkan pendapatnya sesuai keahlianya .

Dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis hakim Sofia Marlianti Tambunan didampingi hakim anggota Dian Erdianto dan Otnar Simarmata, dalam pendapatnya ahli menjelaskan, apabila perusahaan tidak memiliki SOP maka tidak ada Mens Rea (Unsur Kesalahan), artinya perbuatan pidananya tidak ada , ahli juga menjelaskan , dalam satu perusahaan kan ada SOP, jadi orang bisa dikejar berdasarkan SOP tadi menentukan siapa yang bertanggung jawab., hal yang di gambarkan,” kata ahli.

Lebih lanjut , Mens Rea adalah adalah unsur kesalahan berhubungan dengan keadaan mental dan niat pelaku saat melakukan perbuatan. Ini mencakup elemen seperti kesengajaan (dengan niat), kelalaian yang disengaja, atau kesalahan pengetahuan yang patut. Prinsip kesalahan menuntut bahwa pelaku memiliki kesadaran dan kemauan bebas untuk melakukan perbuatan pidana.

Kemudian jika karena jabatannya dia mendapatkan keuntungan baru itu masuk penggelapan, mengenai kesepakatan yang dikondisikan, menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan ternya dikemudian hari ternyata bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat ” sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif mala itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas unsur pasalnya,” Kata ahli.

Dicontohkan, “Mama suruh beli permen di warung langganan dapat empat  tapi dia bilang saya bawa tiga kalau mama saya tanya dapat tiga, satu saya titip dulu nanti saya ambil” . Menurut ahli yang berhak melaporkan adalah warung bukan yang nyuruh,” jelasnya.

“Kemudian jika dalam hal pengambil keputusan, kalau atasan sudah mempercayakan memberikan tugas dan tanggung jawab, kemudahan dia melaporkan sumber atasan tidak melakukan hal hal lain karena sudah percaya sejak semula, kalau ternyata terjadi permasalahan faktanya tidak sesuai yang diinginkan atasan siapa yang bertanggung jawab,” tanya hakim anggota Otnar Simarmata.

Pendapat ahli,  “Pertanggungjawaban pidana diatur dalam dualistik monolistik tidak mengisahkan perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana, maka sesuai teori dualistik bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap hal-hal apa saja yang langsung dilakukan dan diakibatkan langsung atas perbuatannya, dalam dualistik dalam monolistik itu tidak diatur, maka dalam PT pertanggungjawaban pidana sesuai dengan jabatannya, dia direksi berarti dia bertanggung jawab didalam dan diluar perusahaan, komisaris bertanggung jawab atas saham, ada SOP apakah dia sesuai SOP yang ditetapkan jadikita tidak bisa dalam pidana kita mengatakan bahwa ini soal percaya tapi minimal harus ada pelanggaran SOP ketika dia mengambil keputusan harga itu sesuai SOP nggak, katakan di SOP itu dia mempunyai hak wewenang penuh maka pimpinan direksi harus siap dengan apapun yang terjadi,” Kata ahli.

Mahadita Ginting usai persidangan mengatakan, “Berdasarkan keterangan ahli tadi jika tidak ada Mens Rea makan tidak ada perbuatan pidana, itu kesimpulan kami, jelasnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu telah disebutkan Terdakwa I, Rian Pratama Akba dan Terdakwa II, Yanuar Rezananda, didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, didalam Dakwaan JPU terdakwa I, Rian Pratama atas perintah Terdakwa II, Yanuar Rezananda tanpa sepengetahun dan ijin dari saksi Ahmad menghubungi masing-masing vendor yang mengatakan apabila ingin memenangkan tender, masing-masing vendor harus melakukan penambahan harga sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (DW)

Related posts

Satgas Kamtib Lapas Narkotika Jakarta Terus Mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN

Redaksi Wartadki

Program Bebas dan Diskon Serta Pemutihan Denda Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Hadir Bagi Masyarakat Kab. Bogor dan Jabar 

Redaksi

Iwan Setiawan: Bawaslu Jadi Garda Terdepan Sukseskan Pesta Demokrasi

Redaksi

Terdakwa KDRT Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

Redaksi

Rutan Depok Meriahkan Bazaar Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi

Redaksi

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment