Warta DKI
FituredHukum

Terkaiit Isu Monopoli Pembagian Perkara Panmud Perdata PN JU Tidak Terbukti Melakukan Monopoli, MNH JWS Diskorsing 12 Bulan

Terkaiit Isu Monopoli Pembagian Perkara Panmud Perdata PN JU Tidak Terbukti Melakukan Monopoli, MNH JWS Diskorsing 12 Bulan

Wartadki.com|Jakarta,– Panitera Muda (Panmud) Perdata Agus Sofyan dinyatakan tidak terbukti melakukan monopoli pembagian berkas perkara kepada Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JU). Hal itu didasarkan atas hasil pemeriksaan team pemeriksa yang telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Hera Kartiningsih.  Adapun mekanisme dan proses yang  telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait diantaranya,  Pelapor Mediator Non Hakim (MNH), Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH, bahkan utk meyakinkan Team telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti (PP). Team telah melakukan pemeriksaan sejak 24 April 2024, selanjutnya telah bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tanggal (3/5/2024), hal ini diungkapkan Humas PN JU Maryono kepada wartadki.com.

Pada  inti pokoknya,  Humas PN JU Maryono menjelaskan ada tiga point penting dari hasil rekomendasi adalah: 1) Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi; 2) MNH (JWS) beberapa kali meminta kepada Admin untuk menjadi mediator perkara tertentu; 3) sikap Mediator Non Hakim (JS) merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati menurut abjad, sehingga menimbulkan pembagian mediator tidak merata.

“Rekomendasi team berupa skorsing kepada MNH. Oleh karena itu,   atas rekomendasi Team tersebut,  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Hera Kartiningsih telah terbitkan Surat Keputusan  skorsing selama 12 bulan kepada MNH JWS.  Kalau hasil pemeriksaan dari PT DKI Jakarta kami belum mengetahui hasilnya.” Tegas Humas PN JU Maryono.

Lebih lanjut,” Inilah sikap PN JU atas pemberitaan terkait tentang Panmud Perdata  dan MNH beberapa  minggu lalu di PN JU  yang membuat viral secara online tepatnya,  22 April 2024 hingga beberapa hari berikutnya” kata Humas Maryono.

Sejak mencuatnya isu tersebut PN JU langsung bentuk Team pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait diantara Pelapor MNH, Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH,  salah satu PP.

Sebelumnya media memberikan Tudingan nepotisme Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam  penunjukan Mediator Non Hakim (MNH), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) (Jakut).

Panitera Muda Perdata (Panmud) AS untuk melaksanakan Surat Penunjukan Ketua Pengadilan tentang mediasi perkara Perdata terhadap Mediator Non Hakim (MNH).

Hal itu disampaikan  sejumlah Mediator Non Hakim, terkait adanya dugaan nepotisme (KKN) dalam penanganan perkara mediasi yang dilakukan Panitera Muda (Panmud) PN jakarta Utara.

Pembagian perkara mediasi terhadap Mediator Non Hakim yang terdaftar di PN Jakarta, dinilai tidak transparan dan tidak merata sesuai dengan susunan abjad, sebagaimana disepakati dengan pihak Pengadilan. Sehingga sebagian nama nama Mediator Non Hakim yang terdaftar tidak kebagian berkas perkara yang akan di mediasi. Akan tetapi adanya dugaan monopoli yang di manipulasi oleh Mediator Non Hakim tertentu.

Yang mana salah satu MNH mengaku adanya dugaan  rekayasa atau nepotisme namun dikarenakan  dirinnya selaku Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara merasakan bahwa ada kejanggalan dan keanehan dimana selama 3 bulan tidak mendapatkan berkas perkara. Padahal sebagaimana disepakati semua pembagian berkas berdasarkan abjad nama.

Kenyataannya saya tidak dapat berkas perkara selama 3 bulan. Aneh, jumlah Mediator Non Hakim ada 60-an orang. Artinya kalau pembagian berkas perkara menurut abjad benar adanya dilakukan, menurut saya dalam tempo 1-2 bulan harusnya semua para Mediator Non Hakim (MNH) sudah kebagian berkas perkara. Sementara saya dan Mediator Non Hakim lainnya harus tetap membayar iuran bulanan untuk menggaji admin. (DW)

Related posts

Pertama di Indonesia, Disdik Garut Terapkan Kurikulum Anti Radikalisme dan Terorisme

Redaksi

Kalapas Narkotika Jakarta Rutin Sidak Kamar Hunian Narapidana

Redaksi Wartadki

Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek  Kabupaten Bogor

Redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga  Sambangi Warga Mencegah Gangguan Kamtibmas

Redaksi

NU Depok: Tadarus Budaya Ramadhan Pendekatan Dialog Budaya Memperkuat Persatuan

Redaksi

Ade Yasin Apresiasi IJTI Ikut Sosialisasikan Pembangunan Di Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment