Wartadki.com|Cibinong, — Sidang Perkara Narkotika Golongan 1 ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin, (6/5). Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa hadir.
“Berdasarkan dari agenda jadwal persidangan hari ini adalah Kejaksaan menghadirkan saksi ahli berkaitan dengan apakah barang bukti ini termasuk kategori narkoba apa bukan,” ujar Kuasa Hukum Andi Tatang kepada awak media.
“Karena hasil dari pemeriksaan di Mabes Polri dan Kejaksaan, barang bukti berupa pisang ini jenis Narkoba, tetapi dalam persidangan majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli agar membuktikan apakah betul pisang yang dijadikan barang bukti ini termasuk jenis narkoba apa bukan,” Jelasnya.
Ditambah lagi, “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari saksi Ahli karena ini agenda sudah dua kali ditunda karena ketidaksiapan jaksa menghadirkan ahli ini justru berpengaruh kepada klien kami,” tegas Andi Tatang.
Kami berharap, lanjut Andi Tatang, Kejaksaan segera memanggil ahlinya kalau memang bisa dihadirkan, kalau tidak bisa dihadirkan agar mengajukan secara resmi kepada majelis hakim bahwa ahli tidak bisa dihadirkan, sehingga kami anggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan. Dengan demikian kami anggap bahwa tuduhan dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa itu tidak terbukti berkaitan dengan kripik ini mengandung narkoba.
Dalam persidangan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu Minggu lagi kalau memang dalam waktu Minggu kedepan jaksa tidak bisa menghadirkan ahli berarti jaksa memang tidak bisa membuktikan dakwaan nya berdasarkan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.
Kuasa Hukum Andi Tatang juga berharap, mudah-mudahan ahli benar-benar mempunyai kapasitas berkaitan dengan narkoba, karena ini kita harus bisa membuktikan menguji didalam pengadilan apakah barang bukti berupa pisang ini termasuk narkoba atau bukan, karena kasus ini lumayan viral.
Dirinya juga mempertanyakan kesiapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan para saksi-saksi di persidangan.
“Pengadilan sudah tidak ada lagi marwahnya sidang karena ditunda tundanya kehadiran saksi, termasuk diluar daripada saksi ahli, ada saksi-saksi lain yang harusnya dihadirkan oleh JPU juga sama tidak hadir juga seperti saksi pemilik apartemen, terus saksi-saksi lain yang ada di BAP di Mabes Polri juga tidak bisa dihadirkan sama sudah dua kali di persidangan mereka tidak di hadirkan oleh JPU,” Jelas Andi Tatang.
Kami minta kepada Jaksa atau majelis hakim agar membebaskan klien kami atas dakwaan yang oleh JPU didakwakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1) subsudair pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsudair pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang di duga dilakukan baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.