Warta DKI
FituredHukum

Kuasa Hukum Andi Tatang Kecewa,  Saksi Ahli Dua Kali Tidak Hadir di Persidangan

Kuasa Hukum Andi Tatang Kecewa,  Saksi Ahli Dua Kali Tidak Hadir di Persidangan

Wartadki.com|Cibinong, — Sidang Perkara Narkotika Golongan 1 ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada Senin, (6/5).  Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa hadir.

“Berdasarkan dari agenda jadwal persidangan hari ini adalah Kejaksaan menghadirkan saksi ahli berkaitan dengan apakah barang bukti ini termasuk kategori narkoba apa bukan,” ujar Kuasa Hukum Andi Tatang kepada awak media.

“Karena hasil dari pemeriksaan di Mabes Polri dan Kejaksaan,  barang bukti  berupa pisang ini jenis Narkoba,  tetapi dalam persidangan majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi ahli agar membuktikan apakah betul pisang yang dijadikan barang bukti ini termasuk jenis narkoba apa bukan,” Jelasnya.

Ditambah lagi, “Kami sangat menyayangkan  ketidakhadiran dari saksi Ahli karena ini agenda sudah dua kali ditunda karena ketidaksiapan jaksa  menghadirkan ahli ini justru berpengaruh kepada klien kami,” tegas Andi Tatang.

Kami berharap, lanjut Andi Tatang, Kejaksaan segera memanggil ahlinya kalau memang bisa dihadirkan,  kalau tidak bisa dihadirkan agar mengajukan secara resmi kepada majelis hakim bahwa ahli tidak bisa dihadirkan,  sehingga kami anggap Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak bisa menghadirkan.  Dengan demikian kami anggap bahwa tuduhan dan dakwaan yang diajukan  oleh jaksa itu tidak terbukti berkaitan dengan kripik ini mengandung narkoba.

Dalam persidangan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta waktu satu Minggu lagi kalau memang dalam waktu Minggu kedepan jaksa tidak bisa menghadirkan ahli berarti jaksa memang tidak bisa membuktikan dakwaan nya berdasarkan saksi ahli tidak bisa di hadirkan.

Kuasa Hukum Andi Tatang juga berharap, mudah-mudahan ahli benar-benar mempunyai kapasitas berkaitan dengan narkoba,  karena ini kita harus bisa membuktikan menguji didalam pengadilan apakah barang bukti berupa pisang ini termasuk narkoba atau bukan,  karena kasus ini lumayan viral.

Dirinya juga mempertanyakan kesiapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan para saksi-saksi di persidangan.

“Pengadilan sudah tidak ada lagi marwahnya sidang  karena ditunda tundanya kehadiran saksi, termasuk diluar daripada saksi ahli, ada saksi-saksi lain  yang harusnya dihadirkan oleh JPU juga sama tidak hadir juga seperti saksi  pemilik apartemen,  terus saksi-saksi lain yang ada di BAP di Mabes Polri juga tidak bisa dihadirkan sama sudah dua kali di persidangan mereka tidak di hadirkan oleh JPU,” Jelas Andi Tatang.

Kami minta kepada Jaksa atau majelis hakim agar  membebaskan klien kami atas dakwaan yang oleh  JPU didakwakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat(1) subsudair pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsudair pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang di duga dilakukan baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.

Related posts

Tak Bisa Memecah Sertifikat Tanah Yang Dibeli, Sejumlah Warga Ajukan Gugatan Di PN Jakut

Redaksi

Penyidik Polres Jakarta Utara Diminta Melakukan Penahanan Kontraktor MTH

Redaksi

Ketua DPRD Rudy Susmanto Hadiri Lepas Sambut Kajari Kabupaten Bogor

Redaksi

Diduga Penggelapan Dokumen, KSE Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Redaksi

Rutan Depok Adakan Senam Pagi Untuk Pegawai Dan Warga Binaan

Redaksi Wartadki

Bangun Sinergi, Rutan Depok Terima Kunjungan Dari Bank BJB

Redaksi Wartadki

Leave a Comment