Warta DKI
Ragam

Terdakwa dan Saksi Tidak Mengenali Barang Bukti Yang Diajukan JPUP

Terdakwa Tidak Kenali BB, Saksipun Tidak Tahu
DKI Jakarta -Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Darmawan alias Iwan menarik perhatian pengunjung pasalnya baik terdakwa maupun saksi tidak tahu barang bukti (BB) yang dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (09/07).
Yogi , Saksi polisi Polda Metro Jaya hadir dipersidangan menerangkan bahwa saksi bersama tim nya telah menangkap terdakwa pada16 januari 2016 di komplek Robinson mangga 2 Jakarta Utara , sebelumnya menangkap Ivan BB 6 gram sabu . Dari keterangan Ivan didapat bahwa barang dibeli dari Iwan .
Kemudian Iwan yang sedang berada di tempat kostnya yaitu di komplek Robinson Mangga Dua ditangkap tanpa perlawanan. Ketika Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Benu menunjukan barang BB, beberapa unit HP dan Narkoba jenis sabu , Ketua Majelis Hakim Indri Murtini menanyakan kepada terdakwa mengenai BB tersebut.
Terdakwa mengaku, tidak kenal satupun BB tersebut kemudian Majelis menanyakan kepada saksi mengenai BB uang Rp 50 ribu uang apa. Apakah dari hasil kejahatan. Saksi menjawab tidak tahu dan tidak pernah menanyakan .
Majelis mengatakan , ” saudara saksi uang yang bukan hasil dari kejahatan tidak dapat disita “. Tegasnya. Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainya .(dewi)

Related posts

Warga Perumahan Villa Pertiwi, Sukamaju Harus Tingkatkan Pengamanan Lingkungan

Redaksi

Pengadilan Negeri Kota Depok Berhasil Eksekusi 45 Rumah

Redaksi

KPU Kota Depok Masih Menunggu Daftar Nama Tim Pemenangan Pilgub Jabar 2018

Redaksi

PT Freeport Kini Bisa Kembali Mengekspor Konsentrat Tembaga

Redaksi

Ini Konsep Membangun Depok Kedepan Menurut H. Acep Al-Azhari

Redaksi Wartadki

Politeknik LP3I Jakarta Kampus Cilodong Raya Depok Gelar Seminar Psikotes

Redaksi

Leave a Comment