Warta DKI
Ragam

Terdakwa dan Saksi Tidak Mengenali Barang Bukti Yang Diajukan JPUP

Terdakwa Tidak Kenali BB, Saksipun Tidak Tahu
DKI Jakarta -Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Darmawan alias Iwan menarik perhatian pengunjung pasalnya baik terdakwa maupun saksi tidak tahu barang bukti (BB) yang dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (09/07).
Yogi , Saksi polisi Polda Metro Jaya hadir dipersidangan menerangkan bahwa saksi bersama tim nya telah menangkap terdakwa pada16 januari 2016 di komplek Robinson mangga 2 Jakarta Utara , sebelumnya menangkap Ivan BB 6 gram sabu . Dari keterangan Ivan didapat bahwa barang dibeli dari Iwan .
Kemudian Iwan yang sedang berada di tempat kostnya yaitu di komplek Robinson Mangga Dua ditangkap tanpa perlawanan. Ketika Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Benu menunjukan barang BB, beberapa unit HP dan Narkoba jenis sabu , Ketua Majelis Hakim Indri Murtini menanyakan kepada terdakwa mengenai BB tersebut.
Terdakwa mengaku, tidak kenal satupun BB tersebut kemudian Majelis menanyakan kepada saksi mengenai BB uang Rp 50 ribu uang apa. Apakah dari hasil kejahatan. Saksi menjawab tidak tahu dan tidak pernah menanyakan .
Majelis mengatakan , ” saudara saksi uang yang bukan hasil dari kejahatan tidak dapat disita “. Tegasnya. Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainya .(dewi)

Related posts

Tahlil Akbar Peringati 1000 Hari Wafatnya Alm. KH. Hasyim Muzadi

Redaksi Wartadki

Partai Republik Lengkapi Berkas Untuk Verifikasi di KPU Pusat

Redaksi

Hardiono: Tenaga Honorer Dibutuhkan Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Redaksi Wartadki

Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Dapat 10 persen Saham Divestasi PT Freeport Indonesia

Redaksi

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Kota Depok Tanpa Regulasi

Redaksi

Pembangunan Kantor KPUD Kota Depok Ditargetkan Tahun Depan

Redaksi

Leave a Comment