Permendikbud No.51 Tahun 2018 Sebagai Pedoman PPDB, Wajib Menggunakan Tiga Jalur
Wartadki.com| Jakarta – Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka meningkatkan...