Warta DKI
Ragam

Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 di Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Pemerintah Kota Depok melaksanakan rapat sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Pancoran Mas, Kamis (12/3/2020). Rapat dan Sambutan Wali Kota Depok dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.
Sekda mengatakan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana didalamnya terdapat berbagai proses menuju pelaksanaan penggunaan anggaran pada tahun depan.
“Pentingnya acara ini tentunya terkait dengan proses perencanaan penggunaan anggaran tahun 2021,” katanya
Pria yang pernah menjabat sebagai Kadinkes Kota Depok tersebut juga mengatakan kegiatan diadakan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu memahami tugasnya secara komprehensif, sesuai dengan visi yaitu efisiensi dan efektifitas.
“Efektif dalam menggunakan waktu diperlukan dalam proses kajian, penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan, untuk itu semua diharap dapat lebih maksimal,” tuturnya
Di terangkannya , Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun standar satuah harga daerah hingga penyusunan kegiatan.
 

Related posts

Pedagang Kebab Mengaku Dijebak dan Dipukuli Saat Penyidikan

Redaksi

Aksi Premanisme Kembali Menimpa Wartawan

Redaksi

Panwaslu Kota Depok Belum Terima Daftar Tim Sukses Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Pemberdayaan UMKM dan Koperasi di Kota Bogor

Redaksi

GMKI dan GAMKI Serukan Tegakkan Pancasila di Indonesia

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor 2024 

Redaksi

Leave a Comment