Warta DKI
Ragam

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Melalui E-Filling di Kodim Kota Depok

Wartadki |DEPOK – Kodim Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) melalui e-filling, Senin (19/3) di Aula Makodim 0508/Depok, Jl. Pramuka No. 2, Mampang, Pancoranmas, Depok.Â

Sosialisasi ini melibatkan pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok.Â

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iskandarmanto mengatakan, bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorangan yang berada di lingkungan Makodim Kota Depok khususnya, bagi personel yang belum melaporkan SPT Tahunan 2017, secara online.Â

“Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi, saat ini dapat dilakukan secara online,” kata Iskandar.Â

Aplikasi ini telah ada namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di lingkungan Makodim. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-filing ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu.Â

Dengan memanfaatkan layanan ini, jelas dia, kita tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-filing. Dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan. Â

Layanan e-filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak, tegas Iskandar.Â

Dalam kesempatan tersebut beliau menghimbau kepada seluruh WP OP personel agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, karena diakhir sosialisasi ini akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber, ajak Iskandar.Â

Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan Rahmat menjelaskan bahwa e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ  www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id.Â

Lebih detail beliau jelaskan pula beberapa manfaat penggunakan aplikasi e-Filing seperti: pertama, mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya. Kedua, efisien, penggunaan e-filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu. Ketiga, dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Dan keempat, ramah lingkungan. Â

Adapun hal yang perlu dipersiapan untuk megakses aplikasi e-filing ini pertama, bukti potongan PPh, kedua, daftar penghasilan, ketiga daftar harta dan utang. Keempat, daftar tanggungan keluarga, kelima, bukti pembayaran zakat, keenam, nomor e-FIN dari kantor pajak, dan ketujuh, email aktif.

Â

Related posts

Pemerintah Amankan Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan

Redaksi

Kalimantan Selatan Tuan Rumah Hari Pangan Sedunia 2018

Redaksi

Logos Awasi Anggaran Pemkot Depok

Redaksi Wartadki

HUT PDAM Tirta Asasta Kota Depok ke 8

Redaksi Wartadki

Polisi Abaikan Hak Keadilan, Advokat Gugat Presiden

Redaksi

Komisi A DPRD Kota Depok Akan Panggil Pengembang Mampang Hills

Redaksi

Leave a Comment