Warta DKI
Ragam

Sosialisasi Empat Pilar, Agar CPNS Tidak Disusupi Paham Radikal

Wartadki.com|Jakarta- Saat ini Pemerintah sedang giatnya melakukan test penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020, dan ternyata animo masyarakat sangat besar untuk menjadi PNS. Bahkan, peminatnya selalu membludak dengan kuota yang sangat terbatas. Adanya oknum ASN yang terpapar paham radikal patut menjadi perhatian. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Cholil Qoumas seusai acara Sosialisasi empat pilar di gedung NU Pemalang. Beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perlu melakukan sejumlah antisipasi terhadap proses seleksi CPNS yang intoleran dan terpapar paham radikal. “Kita minta Pemerintah perketat pada masa penyeleksianngan. Jangan sampai, kecolongan tersusupi CPNS yang intoleran dan berpaham radikal, atau malah sudah terafiliasi dengan organisasi radikal,”ujar Gus Yaqut biasa disapa ini melalui pesan elektronik.
Dijelaskannya, dengan ditemukan banyaknya kasus dugaan ASN yang terpapar paham radikal belakangan ini perlu langkah preventif. Bahkan, lanjutnya, perlunya regulasi dari Pemerintah yang mengatur masalah tersebut. “Kalau perlu dilakukan screening terhadap CPNS yang sudah lolos tes tahap pertama sebelum mengikuti tes selanjutnya. Sebab, tidak cukup hanya dengan menandatangani pernyataan mengakui Pancasila dan NKRI saja. Sudah banyak contoh, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar radikalisme,”terang Ketua DPP PKB ini.
Menurutnya, mayoritas PNS masih memilih Pancasila dan NKRI, namun ini potensi yang tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, potensi radikalisme dan toleransi ini terjadi pada aparatur negara. Ini berbahaya. Sebab itu, harus ada antisipasi, sistem seleksi yang jelas. Belum lagi bicara kalangan yang terpapar lewat kajian-kajian keagamaan di lingkungannya bekerja,” ungkap Gus Yaqut.
Sebagaimana diketahui Survei Alvara membeberkan hasil sebanyak 19,4 persen PNS lebih memilih ideologi lain, yakni Islam dibandingkan dengan Pancasila dan sebanyak 22,2 persen setuju dengan konsep khilafah.

Related posts

Sidang lanjutan Mina Liana, Terdakwa berharap eksepsinya dikabulkan Hakim

Redaksi Wartadki

Program Diskon 50 persen Bagi Pemasangan Jaringan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Redaksi Wartadki

Jaksa Tetap Pada Tuntutan,Terdakwa Tedja Widjaja Melanggar Pasal 378

Redaksi

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, JPU: Sejak Awal Terdapat Niat Jahat Terdakwa

Redaksi

Persidangan Pidana di PN Jakarta Utara Ditiadakan Terkait Pilkada DKI

Redaksi

Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Lewat Pemasaran Media Online

Redaksi

Leave a Comment