Depok -Sidak yang di lakukan Dinas Kesehatan Kota Depok di pasar Agung Depok di protes pedagang,Irwan salah satu pedagang kelontong yang sudah berjual sejak tahun 2004 ini memprotes Dinas Kesehatan pasalnya dirinya tidak pernah mendapatkan informasi terkait dengan harus adanya izin P-IRT di setiap produk pangan.
“Saya mana tahu itu apa semua pedagang tahunya expired date nya masih lama atau enggak, jangan salahkan kita para pedagang,” tegas nya dengan nada sedikit emosi, Jumat (09/06).
Dirinya mengatakan bahwa apa yang menjadi pertanyaan Dinas Kesehatan salah alamat karena dirinya hanyalah seorang pedagang yang tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait izin tersebut.
“Kalau mau tanya saja ke pabrik nya jangan ke pedagang kita hanya tahunya jual saja,” katanya.
Melindungi Konsumen Dari Zat Berbahaya Dalam Makanan
Sementara itu Dinas Kesehatan yang di wakili oleh Kepala seksi perbekalan kesehatan,sarana dan prasarana dan pengawasan makanan Dinas Kesehatan Kota Depok Verawati Kasjmir, Apt, mengatakan bahwa sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya zat berbahaya yang sering di temukan di setiap menjelang Lebaran.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk mengetahui apakah ada bahan makan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti formalin,borax dan zat pewarna, untuk itu kita akan mengambil sample yang nanti nya kita akan uji di dalam laboratorium,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Dinas Kesehatan mengambil beberapa sample jenis makan yang di sinyalir menggunakan zat-zat berbahaya,seperti ikan teri,kerupuk dan lain-lain
Mengenali Makan Yang Mengadung Zat Berbahaya Secara Kasat Mata
“Sebetulnya gampang saja di liat juga bisa seperti ikan teri atau ikan yang di awet kan kalau mereka menggunakan formalin lalat tidak akan mendekat sedangkan yang tanpa formalin itu pasti ada lalat nya itu contoh gampang tetapi untuk lebih meyakinkan kita akan cek di lab,” ujarnya.
Sementara itu dr Hidayat kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Depok mengatakan bahwa kalau ada pedagang yang kedapatkan menggunakan zat-zat berbahaya dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sangsi.
“Jelas ada sangsi nya untuk para pedagang mulai dari Administrasi berupa denda sampai izin nya kita cabut,” tandasnya.(yopi)
Dirinya mengatakan bahwa apa yang menjadi pertanyaan Dinas Kesehatan salah alamat karena dirinya hanyalah seorang pedagang yang tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait izin tersebut.
“Kalau mau tanya saja ke pabrik nya jangan ke pedagang kita hanya tahunya jual saja,” katanya.
Melindungi Konsumen Dari Zat Berbahaya Dalam Makanan
Sementara itu Dinas Kesehatan yang di wakili oleh Kepala seksi perbekalan kesehatan,sarana dan prasarana dan pengawasan makanan Dinas Kesehatan Kota Depok Verawati Kasjmir, Apt, mengatakan bahwa sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya zat berbahaya yang sering di temukan di setiap menjelang Lebaran.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk mengetahui apakah ada bahan makan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti formalin,borax dan zat pewarna, untuk itu kita akan mengambil sample yang nanti nya kita akan uji di dalam laboratorium,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Dinas Kesehatan mengambil beberapa sample jenis makan yang di sinyalir menggunakan zat-zat berbahaya,seperti ikan teri,kerupuk dan lain-lain
Mengenali Makan Yang Mengadung Zat Berbahaya Secara Kasat Mata
“Sebetulnya gampang saja di liat juga bisa seperti ikan teri atau ikan yang di awet kan kalau mereka menggunakan formalin lalat tidak akan mendekat sedangkan yang tanpa formalin itu pasti ada lalat nya itu contoh gampang tetapi untuk lebih meyakinkan kita akan cek di lab,” ujarnya.
Sementara itu dr Hidayat kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Depok mengatakan bahwa kalau ada pedagang yang kedapatkan menggunakan zat-zat berbahaya dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sangsi.
“Jelas ada sangsi nya untuk para pedagang mulai dari Administrasi berupa denda sampai izin nya kita cabut,” tandasnya.(yopi)