Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Aset Jaringan Air Minum di Perumahan Sentul City. Rapat yang difasilitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dilaksanakan secara Virtual, Senin (11/1/2020).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggara sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelayanan air minum diselenggarakan oleh PDAM atau sekarang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan saat ini baru menjangkau 22,90% dari keseluruhan jumlah penduduk. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Perumda Tirta Kahuripan bekerjasama dengan para pemangku kepentingan termasuk swasta atau pebisnis terus berupaya mencari solusi untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor akan air minum,†jelas Burhan.
Lebih lanjut, penyerahan pengelolaan pelayanan air minum di kawasan Perumahan Sentul City kepada Perumda Tirta Kahuripan ini, tentunya dilaksanakan melalui serangkaian proses kajian dan pembahasan terkait berbagai kondisi, pertimbangan teknis dan administratif.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Ombudsman RI serta semua pihak atas sumbangsih waktu, tenaga dan pemikiran terkait penyelesaian masa transisi pengelolaan Spam Kawasan Sentul City. Semoga proses penyerahan aset pengelolaan air minum ini dapat berjalan lancar untuk menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas air bersih di kawasan Sentul City dan sekitarnya serta meningkatkan citra Pemkab Bogor sebagai pelayan publik berbudaya prima,†lanjutnya.
Sebelum rapat hari ini, rapat pembahasan tanggal 12 Desember 2020 yang diselenggarakan KEMENPUPR dan dihadiri oleh Kemendagri, BPKN RI, Ombudsman RI, Pemkab Bogor, Perumda Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu jaringan air minum dalam spam merupakan satu kesatuan sistem yang harus berintegrasi dari hulu ke hilir. Pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait pengelolaan PSU, Pemda dapat bekerjasama dengan pengembang, badan usaha swasta atau masyarakat dan terkait pembiayaan pihak pengembang yang timbul saat pembangunan PSU pemukiman yang seharusnya bukan tanggung jawab pengembang, maka dianjurkan kepada para pihak (pemda-pengembang-badan usaha) menyepakati terkait pembiayaan tersebut. (Derima / Rizki / Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)