Warta DKI
Berita UtamaFituredHukum

Saksi Tim Audit Sedayu Group Tidak Ada Relavansinya Dengan Dakwaan JPU

Saksi Tim Audit Sedayu Group Tidak Ada Relavansinya Dengan Dakwaan JPU

Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan Pemalsuan, Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penipuan Andi Idris dan Syahroni Salim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa, (26/9/2023). Dalam konferensi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat menghadirkan Saksi tim audit PT Agung Sedayu .

Dihadapan sidang pimpinan Majelis Hakim Maryono didampingi Hakim anggota Rudi Kindarto dan Erly , Saksi Samuel Harsono selaku tim audit internal PT. Agung Sedayu Group (ASG), dalam keteranganya terlihat tidak konsisten dan berubah-ubah. Keterangannya seolah-olah direkayasa sehingga sempat membuat majelis hakim heran dan tercengang. Oleh karena itu tim penasehat hukum pengacara menilai bahwa keterangan Saksi tidak ada relevansinya dalam perkara yang didakwakan Penuntut Umum kepada kedua terdakwa.

Selain itu, Saksi juga tidak mampu mempertahankan keterangannya terkait kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa. Alasan saat ditanya, penasehat hukum, sesuai hasil audit internal, apakah masih ada uang perusahaan yang belum dikembalikan sesuai audit internal tersebut, berapa jumlahnya dan mengapa tidak disita kembali. Saksi diketahui menjawab masih ada, jumlah pastinya belum dan belum disita, ucap Saksi.

PT. Agung Sedayu Group (ASG) merupakan perusahaan raksasa yang bergerak dibidang properti namun keuangannya masih bisa dibobol bahkan nilainya sangat fantastis, mencapai 78,9 miliar rupiah. Sehingga menimbulkan pertanyaan publik bahwa perusahaan properti yang menguasai pantai itu masih bisa menghasilkan keuangan miliaran rupiah.

Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, menghadirkan lima orang saksi yang tercantum dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Kelima Saksi merupakan karyawan dan mantan karyawan PT. ASG, diantaranya Saksi pemeriksa keuangan internal atau audit internal PT. ASG (Audit internal) Samuel Harsono. Serta Saksi lain yakni; Steven Sindikara, Susila Suharyanti, Safitri Novriah serta Saksi Leriania Riandra.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Maryono, didampingi anggota majelis, Rudi Kindarto dan Erly S, itu, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Saksi Samuel Harsono selaku tim audit internal PT. ASG. Majelis menanyakan, sesuai audit internal perusahaan, berapa banyak rekening perusahaan yang bermasalah. Berapa kerugian PT. ASG yang menemukan tim audit internal, bagaimana cara tim menemukan kerugian tersebut,” tanya pimpinan majelis.

Saksi Samuel menyampaikan, ada 15 rekening perusahaan yang dibuka penipuan Idris, 8 diantaranya bermasalah tidak dilaporkan ke perusahaan, sementara 7 rekening dilaporkan tidak bermasalah. Dari delapan rekening tersebut ditemukan kejanggalan transaksi keuangannya. Sesuai hasil audit tim internal, ditemukanlah kerugian perusahaan PT. ASG mencapai 78,9 miliar rupiah. Penemuan kerugian tersebut dilakukan dengan memeriksa transaksi keluar masuk uang perusahaan, serta transaksi rekening pribadi penipu.

Menurut Saksi, uang perusahaan yang diambil penipuan sesuai aliran dananya diinvestasikan, digunakan untuk membeli tanah, Ruko, Emas, Rumah, Mobil dan barang lainnya sebanyak 21 item. Saksi mengakui, barang yang dibelikan penipuan dari uang perusahaan telah dikembalikan ke perusahaan, dimana kerugiannya hampir sama mendekati kerugian perusahaan. Penerimaan aset tersebut tidak diterima Saksi tetapi ada bagian atau unit lain dikembalikan karena kekurangannya.

“Hasil mengembalikan uang perusahaan dari hampir mendekati kerugian uang perusahaan”, ungkap Samuel di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26/9/2023.

Selain sisi kerugian keuangan perusahaan, majelis hakim juga menyimpulkan, bagaimana status hukum kedua terdakwa saat ini di perusahaan PT. ASG. Apakah hasil audit internal ini yang dijadikan perusahaan sebagai bahan laporan ke penyidikan,” tanya majelis.

Menjawab pertanyaan pimpinan sidang, Saksi menyampaikan keberadaan kedua pencuri di perusahaan saat ini status hukumnya sudah habis, tidak bekerja lagi di PT. ASG. Terkait hasil audit internal perusahaan, Saksi mengaku hasil audit itu lah yang dijadikan perusahaan sebagai bahan laporan di penyidikan Kepolisian.

Sementara terhadap keterangan Saksi Saksi lainnya, majelis hakim tidak terlalu panjang lebar melibatkan keterlibatan para Saksi karena mereka hanyalah korban. Terkait kerugian keuangan perusahaan PT.ASG, para Saksi hanya diberikan uang oleh pencuri tidak mengetahui mana uang tersebut.

Namun pihak perusahaan menilai para Saksi ikut menikmati uang dari kedua pemegangnya, sehingga tidak lagi mempekerjakan para Saksi di PT. ASG. Para Saksi merupakan mantan karyawan staf di PT. ASG itu, mengaku ada dapat sejumlah uang yang diberikan kepada Idris, jumlahnya bervariasi. Tapi pengakuan Saksi Saksi sudah mengembalikan uang tersebut ke perusahaan dan diterima unit penerima keuangan, ucapan para Saksi kepada majelis hakim.

Berkaitan dengan keterangan Saksi Samuel Harsono selaku tim audit internal PT. ASG yang menyebutkan kerugian perusahaan sebesar Rp 78,9 miliar rupiah. Serta Witness juga menjelaskan, jumlah rekening perusahaan yang berubah ubah sehingga menjadi pertanyaan bagi Penasehat Hukum Pengacara.

Saksi Samuel Harsono selaku wakil tim audit internal dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, karena pertama Saksi menyebutkan ada 15 rekening perusahaan yang membuka penipu. Setelah Penasehat hukum mempertegas kepada Saksi, sesuai hasil audit internal perusahaan sebenarnya ada berapa rekening perusahaan yang digunakan penjual.

Menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Saksi Samuel Harsono, kelabakan menjawab dan sempat melamar. Konferensi beberapa menit yang baru Saksi Samuel telah menganulir keterangan yang pertama disampaikan kepada majelis hakim. Pertama sampaikan ada 15 rekening perusahaan, lalu Saksi menyampaikan ada 20 rekening perusahaan diantaranya 13 rekening bermasalah.

Jawaban Saksi tersebut membuat suasana seolah-olah olah penuh rekayasa. Selain itu, Saksi juga tidak mampu mempertahankan keterangannya terkait kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa. Alasan saat ditanya, penasehat hukum, sesuai hasil audit internal, apakah masih ada uang perusahaan yang belum dikembalikan, berapa jumlahnya dan mengapa tidak disita kembali. Saksi menjawab itu mencakup kebijakan perusahaan, ucapnya.

Menyikapi jawaban Saksi tersebut, menurut penasehat hukum, adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait kerugian hasil audit internal perusahaan dan jika demikian berarti tidak ada lagi kerugian yang dialami PT. ASG dalam kasus ini. Kalau pihak PT. ASG ada keterbukaan dalam perkara ini, mengapa hanya tim audit internal yang memeriksa keuangan perusahaan, seharusnya audit juga dilakukan oleh lembaga audit eksternal agar hasilnya murni tidak ada dugaan rekayasa. Oleh karena itu Terdakwa berharap diperbolehkan Majelis Hakim,” ucapnya usai konferensi pers. 

Related posts

DPR RI Komisi II Bersama TIM GJL Tinjau Pembangunan Ibu Kota IKN di Penajam, Kaltim

Redaksi

Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Siap Bertugas Membangun dan Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor

Redaksi

Disdagin Sosialisasikan Rencana Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar

Redaksi

Pengamat: Fenomena Sekolah Sepi Murid Perlu Penyelesaian Segera

Redaksi

Karutan Hadiri Upacara Pembukaan Pembinaan Fisik Mental Dan Disiplin Pegawai Se-Kanwil Jawa Barat

Redaksi

DMI Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Cipayung Dilantik dan Muscab Cipayung 

Redaksi

Leave a Comment