Warta DKI
FituredKesehatan

Rohmat Selamat Soroti Minimnya Ruang Nicu Picu di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor

Rohmat Selamat Soroti Minimnya Ruang Nicu Picu di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor

Wartadki.com|Cibinong – Kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di kabupaten Bogor mencapai sekitar 4,3 jt jiwa dari berbagai macam segmen kepesertaan, namun tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, Alkes, SDM dan lain-lain.

Padahal jelas diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam Undang-Undang  No.  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik.

Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat, pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal.

Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 19 memuat soal tanggung jawab Pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau dan Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab Pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Maka dengan dasar tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, mendesak pada pemerintah daerah baik Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor untuk menjalankan amanat UU tersebut.

“ Tidak boleh ada lagi masyarakat atau pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh rumah sakit dengan alasan tidak ada ruangan seperti ICU, NICU, PICU, tambah fasilitas kesehatan, SDM, Alkes sesuai dengan kebutuhan,” kata Rohmat Selamat melalui keterangan di Bogor, Rabu,  30 November 2022

Rohmat Selamat mengungkapkan, minimnya Ruang Fasilitas NICU PICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor dengan jumlah penduduk yang 7 juta lebih mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan NICU PICU ini pemerintah wajib segera untuk menambah fasilitas Ruang NICU PICU di seluruh RSUD wilayah Bogor

Rohmat juga terus mendorong agar rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada pasien meskipun dalam keadaan terbatas. Terutama terhadap penambahan SDM dan sarana-prasarana.

Related posts

FEB UIN Jakarta Tanam 1000 Pohon PABK Tanamkan Peduli Lingkungan

Redaksi

Bhabinkamtibmas  Terus Melakukan Pengecekan Dan  Himbauan Terkait TPPO Di Kabupaten  Bogor

Redaksi

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

Balita Meninggal Dunia Tenggelam di Kolam Renang di Desa Tapos Dua

Redaksi

Jelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia Gabungan

Redaksi

Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Festival Kuluwung Masuk Kalender Event Pariwisata

Redaksi

Leave a Comment