Wartadki.com|Cibinong – Rohmat Selamat,SH.,M.Kn.& PARTNERS Mensomasi Mozaik Property Dalam Permasalahan Ingkar janji kepada konsumen Atau Wanprestasi Pembelian Perumahan Syariah yang berlokasi di Bogor dan Depok.Rabu,2 Februari 2022.
Rohmat Selamat menerangkan, “bahwa Kantor Hukum Advokat/Pengacara Rohmat Selamat & PARTNERS yang beralamat di Jl. Pangrango I No.20 RT.001 RW.007 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong-Kabupaten Bogor 16913, saat ini kami ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 8 (delapan) orang konsumen Perumahan Mozaik Property, dimana 8 (delapan) orang Klien Kami dalam rentang waktu tahun 2019-2020 memesan Perumahan Mozaik Property dengan sistem Syariah, dan lokasi perumahan yang dipesan tersebut bertempat di Bogor dan di Depok.Bahwa 8 (delapan) orang Klien Kami telah melakukan pembayaraan DP (Down Payment) dan ada juga yang sudah masuk angsuran, dan Klien Kami juga dijanjikan rumah yang dipesan akan dibangun dalam waktu + 6-12 bulan, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian, rumah yang di pesan oleh Klien Kami tidak ada progres,” terangnya.
Bahwa akibat tidak adanya progres pembangunan yang jelas, maka Klien Kami mengajukan Pembatalan Pembelian Perumahan tersebut di Kantor Mozaie Property akan tetapi sampal saat ini uang yang sudah dibayarkan belum juga dikembalikan kepada Klien Kami,” jelasnya.
Rohmat Selamat menghimbau Kepada Masyarakat di seluruh Indonesia harus berhati-hati dalam pembelian perumahan sehingga tidak ada lagi korban yang dirugikan yang dilakukan oleh Mozaik Property,” tegasnya.
Bahwa Investigasi Kami dilapangan rumah yang dipesan oleh Klien Kami ada 1 (satu) rumah yang sudah 50% pembangunannya dan itu juga belum diselesalkan oleh mozaik Property sebagai pengembang, sehingga rumah tersebut tidak bisa ditempati oleh Klen Kami, dan selebihnya rumah yang dipesan oleh Klien Kami masih rata dengan tanah dan belum ada pembangunan sama sekali.
Bahwa informasi yang kami dapat lokasi perumahan yang dibangun oleh Mozailk Property belum dibayar lunas kepada pemilik tanahnya, perumahan sudah dibangun tapi belum dibayar lunas oleh Mozaik Property sebagai pengembang perumahan, selain itu dilokasi yang berbeda yang ditunjukan oleh Mozaik Property lokasi perumahan yang akan dibangun perumahan untuk Klien Kami tanah tersebut belum dibayar sama sekali oleh Mozaik Property atau belum ada pembicaraan dan kesepakatan harga dengan pemilik tanahnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut kami menilai, bahwa Mozaic Property telah ingkar janjí atau Wanprestasi dalam perjanjian jual-beli perumahan, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar hukum perjanjian dan norma-norma hukum lain yang berlaku di Indonesia, serta hal iní juga telah menimbulkan keruglan atas hak dan kepentingan hukum Klien Kami baik materil maupun immateril.
Bahwa karena Mozaic Property telah ingkar Janji/Wanprestasi maka kami sebagai kuasa hukum melayangkan Somasi/Teguran Hukum kepada Mozaic Property untuk segera mengembalikan uang Klien Kami yang sudah diserahkan. Perlu diketahui bahwa korban Mozaik Property bukan hanya 8 (delapan) orang saja, bahkan ada ratusan kalau dihitung,” pungkasnya.