Warta DKI
Ragam

Putusan Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia

DKI Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan memenangkan BANI ahli waris sebagai badan arbitrase yang sah. Sengketa tersebut diputus oleh ketua majelis hakim, Achmad Guntur pada tanggal 22 Agustus 2017.
Sebelumnya telah muncul dua kubu dalam tubuh BANI yaitu Kubu Mampang dan Kubu Sovereign. Nama BANI Mampang diambil dari kantornya yang beralamat di Mampang dan BANI ahli waris para pendiri BANI.
Segala upaya dilakukan oleh ahli waris untuk menemukan jalan keluar terhadap sengketa tersebut. Namun usaha itu tak juga membuahkan hasil, sampai akhirnya harus diputus lewat pengadilan. Dan akhirnya hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan BANI ahli waris untuk sebagian.
Andy, perwakilan tim kuasa hukum BANI ahli waris menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa awal pembentukan BANI adalah lembaga nirlaba non profit, akan tetapi pada praktiknya BANI Mampang justru menjadi sebuah persekutuan yang mencari keuntungan, sehingga menjadi persekutuan perdata.
“Sesuai keadaan sekarang, BANI Mampang merupakan persekutuan yang menghimpun dan mencari keuntungan selain menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu tidak lagi menjadi persekutuan biasa, melainkan persekutuan perdata. Dimana pesekutuan perdata bisa itu segala keuntungan dan hak-hak dari pendiri bisa diturunkan kepada ahli waris, itu yang dikabulkan dan dinyatakan majelis hakim,” ungkap Andy saat ditemui kemarin, (22/8/17) di PN Jakata Selatan.
Dilanjutkan Andy, majelis menyampaikan bahwa pada awal pembentukkan BANI dibuatlah statuta untuk menghargai para pendiri dan harus selalu dipakai dalam membuat tindakan hukum apapun itu. Berdasar bukti-bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa pengangkatan pengurus BANI Mampang tidak sah karena tidak sesuai dengan statute dan ketua BANI yang sekarang dinyatakan demisioner.
Ditegaskan Andy pula bahwa sebenarnya ruh dari putusan majelis hakim adalah dinyatakannya pendiri BANI yang telah meninggal maka peranannya diteruskan oleh ahli waris yang sah. Dan dari hasil putusan tersebut tim kuasa hukum BANI Sovereign menyatakan puas karena hakim memutus sesuai dengan fakta hukum serta berdasarkan bukti-bukti yang ada. (ganest)
 

Related posts

13 The Haunted Tayang Hari Ini, Horror Mencekam Siap Menghantui

Redaksi

Polres Bogor Geledah Panti Pijat Meris Diduga Tempat Prostitusi Terselubung

Redaksi

Informasi Ketahanan Pangan Akurat Untuk Mencegah Krisis Pangan dan Gizi Buruk

Redaksi

Pemerintah Kembangkan Bank Mikro Nelayan, Target Salurkan Rp 957 Miliar

Redaksi

Kalimantan Selatan Tuan Rumah Hari Pangan Sedunia 2018

Redaksi

Kasus DBD di Jakarta Barat Telah Mencapai 153 Kasus

Redaksi

Leave a Comment