Warta DKI
Ragam

Putusan Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia

DKI Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan memenangkan BANI ahli waris sebagai badan arbitrase yang sah. Sengketa tersebut diputus oleh ketua majelis hakim, Achmad Guntur pada tanggal 22 Agustus 2017.
Sebelumnya telah muncul dua kubu dalam tubuh BANI yaitu Kubu Mampang dan Kubu Sovereign. Nama BANI Mampang diambil dari kantornya yang beralamat di Mampang dan BANI ahli waris para pendiri BANI.
Segala upaya dilakukan oleh ahli waris untuk menemukan jalan keluar terhadap sengketa tersebut. Namun usaha itu tak juga membuahkan hasil, sampai akhirnya harus diputus lewat pengadilan. Dan akhirnya hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan BANI ahli waris untuk sebagian.
Andy, perwakilan tim kuasa hukum BANI ahli waris menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa awal pembentukan BANI adalah lembaga nirlaba non profit, akan tetapi pada praktiknya BANI Mampang justru menjadi sebuah persekutuan yang mencari keuntungan, sehingga menjadi persekutuan perdata.
“Sesuai keadaan sekarang, BANI Mampang merupakan persekutuan yang menghimpun dan mencari keuntungan selain menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu tidak lagi menjadi persekutuan biasa, melainkan persekutuan perdata. Dimana pesekutuan perdata bisa itu segala keuntungan dan hak-hak dari pendiri bisa diturunkan kepada ahli waris, itu yang dikabulkan dan dinyatakan majelis hakim,” ungkap Andy saat ditemui kemarin, (22/8/17) di PN Jakata Selatan.
Dilanjutkan Andy, majelis menyampaikan bahwa pada awal pembentukkan BANI dibuatlah statuta untuk menghargai para pendiri dan harus selalu dipakai dalam membuat tindakan hukum apapun itu. Berdasar bukti-bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa pengangkatan pengurus BANI Mampang tidak sah karena tidak sesuai dengan statute dan ketua BANI yang sekarang dinyatakan demisioner.
Ditegaskan Andy pula bahwa sebenarnya ruh dari putusan majelis hakim adalah dinyatakannya pendiri BANI yang telah meninggal maka peranannya diteruskan oleh ahli waris yang sah. Dan dari hasil putusan tersebut tim kuasa hukum BANI Sovereign menyatakan puas karena hakim memutus sesuai dengan fakta hukum serta berdasarkan bukti-bukti yang ada. (ganest)
 

Related posts

Perhutani Undang Investor Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bogor

Redaksi

Jaksa Tuntut 3,5 Tahun Penjara Namun Hasilnya Mengecewakan

Redaksi

PT Freeport Kini Bisa Kembali Mengekspor Konsentrat Tembaga

Redaksi

IKT Dalam Sinergi Cinta Menuju Kelas Dunia

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Redaksi

Perumda Pasar Jaya Akan Sediakan PAUD di Pasar Tradisional

Redaksi

Leave a Comment