Warta DKI
FeaturedHukum

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Wartadki.com|DEPOK – Mendengar istilah Remisi mungkin menjadi hal yang asing di telinga masyarakat, namun menjadi kado terindah bagi Narapidana, sebab Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pagi ini tepat dihari Perayaan Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok memberikan  Penyerahan Remisi khusus bagi Narapidana. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilaksanakan di Gereja Rutan Kelas I Depok dengan di ikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, Pejabat Struktural dan Pegawai, (25/12/21).

Dalam kesempatan ini, Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus Perayaan Natal  kepada 44 orang Narapidana dari 65 orang Narapidana yang beragama Kristiani, dimana 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Berikut rincian besaran perolehan remisi khusus Perayaan Natal, dimana RK I 15 hari diberikan kepada 11 orang, RK I 1 bulan diberikan kepada 28 orang, RK I 1 bulan 15 hari diberikan 4 orang dan RK II langsung bebas 1 bulan diberikan kepada 1 orang yang sedang menjalani Asimilasi di rumah.

Related posts

Perkara Gugatan Hak Asuh Saksi Ahli Diperiksa Sebagai Saksi Fakta

Redaksi

Jumat Curhat di Polres Bogor Tempat Mencari Solusi Bagi Warga Yang Memiliki Keluhan

Redaksi

Sat Samapta Polres Bogor Patroli Menjelang Pemilu Tahun 2024 Agar Kondusif

Redaksi

Polres Bogor Raih Penghargaan Presisi Award dari Lemkapi

Redaksi

Warga Kapuk Muara Diserang Kelompok Bawa Sajam Hingga Diteror Akun Gangster

Redaksi

Kuasa Hukum: Terbukti Pembelaan Diri Maruba Pangaribuan Dan Mindo Baringbing Harus Dibebaskan

Redaksi

Leave a Comment