Wartadki.com|Jakarta,– Janji-janji sejak tahun 2022 PT PP Urban hingga saat ini belum ditepati , janji terkait ganti rugi terhadap puluhan warga terdampak yang rumahnya rusak bahkan ada yang roboh atas dibangunya Dermaga Muara Angke, proyek Dinas Perhubungan itu dikerjakan PT. PP Urban sebagai pemenang proyek .
Atas hal tersebut Warga RW 22, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara dengan didampingi kuasa hukumnya Adnan dari LBH BPPKB Banten Posko Industri III Dalam Pademangan Jakarta Utara menggelar aksi demo untuk menyuarakan aspirasi warga depan Kantor PT PP Urban, Jalan TB Simatupang No 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada hari Senin (7/10/2024).
Warga yang bernaung di Aliansi Masyarakat Nelayan Muara Angke (Amnma) dalam unjuk rasa tersebut berjalan dengan damai membubarkan diri setelah perwakilan PT. PP Urban akhirnya bersedia menerima aspirasi warga tertulis. Kerusakan puluhan rumah warga terdampak proyek Peningkatan Dermaga Pelabuhan Muara Angke dari anggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebelum aksi di depan kantor PT PP Urban warga juga menggelar aksi demo di Balaikota.
Dari pantauan wartadki.com benar adanya kerusakan kerusakan rumah warga dampak dari pembangunan proyek yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT. PP Urban dengan nilai kontrak sebesar Rp.57,9 miliar lebih, namun dalam pelaksanaannya malah membuat warga resah. Sebelumnya , Warga juga mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memberikan perhatian serius terhadap kinerja BUMN yang melakukan pembiaran atas penderitaan warga yang berkepanjangan.
“Sehubungan atas rusaknya bangunan rumah milik sebagian masyarakat nelayan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar kurang lebih 20 orang atas dampak pembuatan dermaga pelabuhan Muara Angke tahun 2021 sampai 2022, sebagai pelaksana PT.PP Urban, dan dimana masyarakat nelayan Muara Angke Rw.22 Penjaringan, Jakarta Utara dijanjikan oleh pihak PT.PP.Urban akan diberikan namum sampai sekarang tidak ada.
“Kami daan segenap masyarakat nelayan memohon supaya pihak PT.PP URBAN merealisasikan dengan bijak dan manusiawi atas persoalan tersebut diatas. Bahwa oleh karena kami atas permohonan ini menunggu respon yang baik oleh Perusahaan milik negara yang tentunya sangat memberi perhatian atas penderitaan dari dampak pekerjaan proyek dermaga untuk kepentingan masyarakat justru merugikan masyarakat sekitar pelabuhan Muara Angke,” Kata Maryani selaku koordinator aksi dalam orasinya.
Menurut Adnan, bahwa masyarakat nelayan dipinggiran pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara mengalami dampak kerusakan bangunan rumahnya sekitar 30 rumah sejak dibangunnya pancang pembuatan dermaga pelabuhan Muara Angke tahun 2022 sampai selesainya proyek tersebut tahun 2023.
Bahwa atas kerusakan rumah-rumah tersebut lanjut Adnan, diatas pihak PT.PP Urban selaku pelaksana pembuatan dermaga tidak ganti rugi taupun perbaikan rumah rumah yang rusak. Guna mendesak dan memastikan tanggung jawab PT.PP Urban dengan rasa keadilan maka kami bermaksud menggunakan hak kami sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 Jo.UU No 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. (DW )