Wartadki.com|DKI JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pimpinan Robert yang mengadili gugatan advokat senior Alexius Tantrajaya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada persidangan Rabu (31/1/2018), nampak kecewa lantaran presiden maupun kuasa hukumnya tidak hadir untuk yang ketiga kali. Padahal pemberitahuan acara sidang sudah dilayangkan secara resmi oleh pengadilan kepada orang nomor satu di negeri ini.
“Sesuai ketentuan hukum, meski tergugat (Presiden Jokowi) tak hadir, persidangan tetap dilanjutkan. Majelis meminta penggugat (alexius) pada sidang hari ini membacakan gugatannya, dan menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim,†kata Hakim Robert di persidangan.
Acara sidang sengaja di gelar sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud menunggu kabar dari pihak Presiden Jokowi. Tapi lantaran yang ditunggu tak hadir, akhirnya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan merintahkan Alexius membacakan gugatan.
Gugatan setebal 10 halaman yang dibacakan itu pada intinya merupakan pengejawantahan rasa kecewa Alexius terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai kurang profesional. Yakni, mengabaikan hak keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono (Maria), selama 9 tahun lebih. Polisi dinilai telah menelantarkan laporan pidana sejak 8 Agustus 2008.
“Selain bacakan gugatan, kepada majelis hakim saya juga menyerahkan sebanyak 57 bukti terkait pengabaian hak keadilan Maria yang dilakukan pihak kepolisian,†kata Alexius kepada wartawan seusai persidangan.
“Polisi yang menangani laporan Maria dan laporan keluarga almarhum suaminya tidak beda. Sama, yakni Unit IV Sat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan Maria bertahun-tahun belum diproses,tapi laporan keluarga suaminya cepat sekali diproses polisi,†papar Alexius kepada majelis hakim di persidangan.
Dijelaskan, baik hakim PN Jakut, Pengadilan Tinggi Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011 tanggal 31 Mei 2011, menyatakan Maria Magdalena Andriati Hartono tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
Selain dilaporkan ke polisi, tambah Alexius pada gugatannya, Maria juga digugat secara perdata oleh keluarga almarhum suaminya ke PN Jakut. Pada pengadilan tingkat pertama (PN Jakut) gugatan itu dikabulkan, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi putusan tersebut dibatalkan. Dan di persidangan kasasi di Mahkamah Agung, putusan PN Jakut dikuatkan.
“Akibat lambannya polisi memproses laporan Maria, akhirnya salah satu barang bukti berupa tabungan almarhum suaminya sebesar Rp 9, 2 miliar di Bank Bumi Arta, pada tahun 2016 telah dikuras oleh saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, melalui eksekusi kasus perdata di PN Jakut,†ungkapnya.
Lecehkan Hukum
Sementara itu, praktisi hukum senior Paskalis Pieter menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang tidak merespon hak hukum rakyatnya, dan tak peduli atas panggilan sidang pengadilan. Menurut dia, hal itu bisa dikategorikan pelecehan terhadap hukum.
“Sebagai pemimpin tertinggi di negara ini, mestinya presiden menyadari bahwa di mata hukum semua sama. Apakah itu rakyat jelata maupun pejabat. Tidak ada perbedaan,†paparnya kepada Jurnalis Koran86.news terkait ketidakhadiran presiden di pengadilan yang sudah dipanggil secara resmi, Kamis (1/2/2018).
Ditambahkan, apabila panggilan pengadilan sudah tiga kali berturut-turut diabaikan, maka majelis hakim yang mengadili dapat manjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek). Artinya, tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.