Warta DKI
Berita UtamaHukumNasional

Presiden Jokowi Sangat Menyesalkan Dua Belas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Presiden Jokowi Sangat Menyesalkan Dua Belas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Wartadki.com|Jakarta — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat tidak terjadi lagi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Presiden pun sangat menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu:
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Kepala Negara juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, yaitu Menko Polhukam Mahfud MD dan 8 anggota Tim PPHAM yang terdiri dari Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As ad Said Ali,  Kiki Syahnarki, Komarudin Hidayat. (TGH/UN) (Setkab.go.id)

 

Related posts

Polsek Cisarua Aktifkan Patroli Sambang Pos Kamling 

Redaksi

Setelah 20 Tahun Menjabat Ketua MUI Kota Depok KH. Dimiyathi Digantikan KH. Syihabudin Ahmad

Redaksi

Pengawasan Rokok Tanpa Pita Cukai “Mandul” Di Batam, Rexo Bold 20 Menjamur di Pasaran

Redaksi

Karutan Ikuti Kegiatan Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023

Redaksi

Taty Wahyuni Pimpin KAI Depok Siap jalankan Visi Misi dan Regenerasi

Redaksi

Pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Telah Lengkap Terisi, Dilantiknya I Wayan Gede Rumega Sebagai Wakil PN 

Redaksi

Leave a Comment