Wartadki|Depok – Pemerintah Kota Depok dan instansi terkait akan berupaya  memaksimalkan  pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai 1,1 juta unit roda empat dan roda dua. Akan tetapi tingkat kesadaran wajib pajak masih perlu  terus ditingkatkan dalam membayar pajak agar tepat waktu. Tercatat ada sekitar 30 persen dari jumlah 1,1 juta unit roda empat dan dua yang menunggak pajak kendaraan.  Untuk itu Pemerintah Kota Depok terus berupaya membatu wajib pajak agar lebih mudah dalam membayar melalui berbagai langkah trobosan seperti layanan Samling, gerai dan Samsat Gendong. Ada juga pembayaran lewat ATM, e-samsat, dan T-samsat.
“ Pemkot Depok berupaya membantu mengatasi masalah wajib pajak yang menunggak membayar pajak melalui kecamatan dan kelurahan termasuk karang taruna, †kata Walikota Depok Muhammad Idris  pada saat apel gabungan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Depok II Cinere, Selasa,(20/3).
Pemkot Depok juga terus berupaya membantu menghimbau lewat Camat dan Lurah maupun karang taruna agar masyarakat sadar membayar pajak kendaraan bermotor.
Walikota juga mengingatkan bahwa Kota Depok setiap tahunnya menerima hasil retribusi pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 400 miliar.
Hasil dari retribusi pajak inilah yang selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat Kota Depok dalam pembentuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Demi kelancaran roda pembangunan maka partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Depok II Cinere, Drs Rohana MM, mengatakan, bahwa razia yang  digelar jalan Sawangan Raya, RM H Otong ini dimaksudkan  untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.  Kegiatan razia ini juga melibatkan TNI, Polri serta Pemerintah Kota Depok.