Warta DKI
Hukum

Polsek Sekupang Berhasil Amankan Tersangka Hate Speech di Sosmed

Warta dki.com- Batam – Seorang Pemuda usia (28) yakni Rahmadaniansyah, ini tidak dapat berkutik setelah diamankan Polsek Sekupang wilayah kepulauan riau, kota batam dikarenakan telah melakukan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Akhir pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah menghujat petugas satgas Covid-19 Kepulauan Riau Kota Batam dengan sebutan ‘Goblok’ dalam Insta Story miliknya tersebut.
Setelah diamankan, pelaku tersebut menyampaikan permohonan maafnya sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas adanya postingan tersebut. dan pelaku telah mengakuinya dan menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi. pada Senin 7/6/2021, bertempat di Mapolsek Sekupang, Kota Batam.
“Saya Rahmadaniansyah telah mengaku dan telah menyesali atas perbuatan saya dengan mengatakan ‘GOBLOK’ kepada pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe titik kumpul Tiban 1, dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh pihak intansi terkait yang merasa tersinggung atas Video saya tersebut,” ucapnya pelaku saat di Mapolsek Sekupang Batam. Senin 7/6/2021.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, bahwa perbuatan seperti itu agar menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat dan diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan Medos.
“Kombes Pol Yos Guntur, juga mengatakan bahwa perbuatan seperti ini agar dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos. dikarenakan jajaran kita ada yang berpatroli di medsos maka dari itu jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda. Agar lebih baik, kita gunakan medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur.
Dijelaskan Kapolresta Barelang, bahwa dalam kasus tersebut pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. dan tak hanya itu, Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau Kota Batam, khususnya Batam agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,”tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.*(Pen)*

Related posts

Lagi, Kejari Jakut Tetapkan Tersangka Korupsi Penjualan Komoditi di Perum Bulog

Redaksi

Asah Kemapuan Personil Lapas Narkotika Nusakambangan Latihan Bersama Kopasus

Redaksi

Terbukti Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat I Dan Menghukum Rinaldi Hutabarat Membayar Rp.1,8 Miliar

Redaksi

Advokat Rohmat Selamat : Akan Bela Kasus Kliennya Fikri Salim Hingga Terang Dan Kebenaran Akan Terungkap

Redaksi Wartadki

Perkuat Integritas Pegawai, Kakanwil Tekankan Pengendalian Kinerja di Lapas Pemuda Madiun

Redaksi

Presiden Jokowi Menerbitkan Perpres No. 32 Tahun 2024 Tentang Publisher Rights

Redaksi

Leave a Comment