Warta DKI
FituredHukum

Didakwa Menipu Berkedok Jual Jam Mewah Diadili

Didakwa Menipu Berkedok Jual Jam Mewah Diadili

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mulai menyidangkan perkara penipuan dengan terdakwa Shannon, pada Kamis, (14/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menjerat terdakwa dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana.

JPU dalam dakwaannya menyatakan wanita asal Manado itu warga  Apartemen  Kalibata City Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan atau The Cassablanca Residence, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Berawal Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September 2022,   di Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Terdakwa mengenal Saksi Morientes  dan Saksi Sienny Kurniawan  sekitar tanggal 25 Desember 2021 di sebuah Restoran Senayan, Jakarta. Saat itu terdakwa memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahunnya harga jualnya selalu naik sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan karena percaya dengan perkataan Terdakwa  sehingga Saksi  menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000.000,-namun beberapa hari kemudian Terdakwa  mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan dan Terdakwa pun mengembalikan uang milik Saksi Morientes sebesar Rp 4.500.000.000,-sehingga hal tersebut membuat Saksi  percaya dengan Terdakwa.

Kemudian pada akhir bulan September 2022 saat Saksi Morientes  dan Saksi Sienny   tiba-tiba Terdakwa Shannon menghubungi Saksi Morientes  dan menawarkan kembali jam tangan Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.500.000.000,-  dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400.000,-  Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Saksi Morientes  sebesar Rp 9.474.200.000,-

Selain itu Terdakwa  juga meyakinkan Saksi Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke  Mandas  (ibu dari Terdakwa ) yang menyatakan bahwa Mijke   pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importer jam tangan merk Richard Mille, sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya.

Saksi Morientes melakukan pengiriman uang kepada Terdakwa Shannon secara bertahap. Setelah uang dikirim ternyata Terdakwa Shannon  hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,-  sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada Saksi Morientes ataupun Saksi Sienny  dengan berbagai alasan. Kemudian karena uang dan barang milik saksi yang tak kunjung diberikan sehingga Saksi Moriantes  dan Saksi Sienny  selalu menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa  malah mengembalikan uang sebesar Rp 2.000.000.000,-  kepada Saksi Morientes dan Saksi Sienny  secar a bertahap.

Lalu tanggal 30 Juni 2023 secara tunai Rp 1.000.000.000,- dan dibuatkan kwitansi tanggal 30 Juni 2023, Refund Jam Tangan Richard Mille Orderan November dan Desember 2022 sehingga sisa uang yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa Shannon  kepada Saksi Morientes  dan Saksi Sienny  yaitu kurang lebih sebesar Rp 6.297.916.000,-

Bahwa alasan Terdakwa  mengembalikan uang tersebut karena Saksi Morientes  dan Saksi Sienny  terus menagih jam tersebut tapi pihak Terdakwa  terus menjanjikan bahwa sudah datang dan bisa diambil oleh saksi  di Butik di Plaza Indonesia, tetapi saat saksi  datang ke Butik jam tersebut tidak ada pemesanan an Shannon  untuk jam Richard Mille RM 6501 Carbon dan Richard Mille RM 6701 White Gold,  serta berdasarkan data dari butik Richard Mille Plaza Indonesia untuk pemesanan Richard Mille RM 37 Saphire pada bulan September 2022 bukan an Shannon  melainkan an M. Haris  selain itu pihak butik juga tidak bisa melakukan pengembalian uang karena tidak pernah ada transaksi barang tersebut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, adalah untuk menggerakkan saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepada Terdakwa sehingga menguntungkan Terdakwa. Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Morientes  dan Saksi Sienny  mengalami kerugian kurang lebih Rp 6.297.916.000,- (enam miliar dua ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus enam belas ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Related posts

Perjuangan H.Abdul Halim Mencari Keadilan, Rontokkan Mafia Tanah

Redaksi Wartadki

Kampung Perca Sindangsari, Kota Bogor Dapat Bantuan CSR  Program Aspirasi dari Eddy Soeparno

Redaksi

Terus Berbenah, Lapas Paledang Kelas II A Bogor Razia Kamar Hunian

Redaksi Wartadki

Gerakan Pemuda Ansor Depok Mendorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Redaksi

Ini Kata Dosen Unhan, Terkait Isu Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua

Redaksi Wartadki

Muhammad Razali Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment