Warta DKI
FituredHukum

Polres Bogor Resmi Memulai Operasi Zebra 2023, Ini Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Polres Bogor Resmi Memulai Operasi Zebra 2023, Ini Jenis Pelanggaran Yang Menjadi Sasaran

Wartadki.com|Bogor – Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2023, digelar Polres Bogor pada Senin Pagi, di Lapangan apel Mapolres Bogor. (04/05/2023).

Dalam apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh personil gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, serta Sat Pol PP Kabupaten Bogor.

Dandim 0621 Kabupaten Bogoor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara selaku inspektur upacara dalam apel gelar pasukan tersebut, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi Zebra Lodaya 2023 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, mulai hari ini 4 hingga 17 September 2023, Secara sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP.

Yang mana personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2023 melibatkan sebanyak 2004 personel di jajaran polda jabar. Sementara itu di jajaran Polres Bogor melibatkan sebanyak 1300 personil, yang di sebar di 3 titik utama, 32 Polsek serta 24 koramil di 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Dan dalam pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2023 ini kami Kodim 0621, Polres Bogor dan instansi terkait siap melaksanakan kegiatan dengan baik guna menciptakan situasi yang kondusif dalam upaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas, Jelasnya.

Jenis Pelanggaran, Penindakan Secara Humanis Melalui ETLE

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, dalam pelaksanaannya kami akan lakukan penindakan secara humanis di mana penindakan akan dilaksanakan secara mobile melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement).

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi zebra ini diantaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur , pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan penuh kesadaran, guna mengurangi angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, jelas AKP Dicky Anggi Pranata.

Related posts

Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia Serahkan Draft Tuntutan Penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja

Redaksi Wartadki

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Penggugat Tanah di RT 010/009 Cilincing: Mohon Kepedulian Aparat Hukum dan Mentri AHY

Redaksi

Polsek Jonggol Polres Bogor Evakuasi Jasad Lansia Terjatuh Ke Dalam Sumur

Redaksi

Divpropam Polri Adakan Gaktibplin Dan Deteksi Dini Narkoba di Polres Bogor

Redaksi

Karutan Ikuti Kegiatan Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023

Redaksi

Leave a Comment