Warta DKI
Ragam

Polres Bogor Beserta Dinas Perternakan Grebek Kios Produksi Bakso Oplosan Daging Babi

Bogor – Menurut Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita mengatakan penggrebekan ini hasil dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah lantaran adanya dugaan penjualan bakso dengan harga murah yang disinyalir adanya campuran bahan ke bakso murah tersebut. Alhasil pihaknya melakukan pendalaman hingga Polres Bogor dan Dinas Peternakan Kabupaten Bogor memergoki tempat usaha itu yang mana sedang memproduksi bakso sapi atau ayam dengan oplosan daging celeng.
Jajaran Polres Bogor beserta Dinas Peternakan menggerebek sebuah kios yang diduga dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah lemari pendingin (freezer).
“Penggerebekan disertai penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Setelah diselidiki ternyata benar, kemudian penggerebekan bersama Dinas Peternakan,” kata AKP Ita Puspita, kepada Wartadki.com kemarin.
Selain itu, petugas juga menciduk sebanyak 6 orang antara lain, Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto, serta Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Setelah itu, tambah Ita, petugas Dinas Peternakan melakukan uji sampel bahan-bahan campuran bakso berikut daging yang ditemukan di dalam rumah industri milik Noto tersebut.
“Hasilnya positif, dan kami juga menemukan daging celeng sedang dicampur dengan daging ayam,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Noto menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram.
“Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, saat ini kepolisian belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka. Karena dalam kasus ini masih ada yang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkapnya. (wawan suherman).

Related posts

Pertelevisian Indonesia di Era Digital Masih Jauh Tertinggal

Redaksi

Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Menggugat Bupati Nagan Raya Ke PTUN Banda Aceh

Redaksi

JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Nuryanto Bos Koperasi Pandawa

Redaksi

Amien Rais Mengaku Uang Rp 600 Juta Bantuan Operasionalnya Dari Sutrisno Bachir

Redaksi

Ketua DPRD Kota Depok : Kesenjangan Ekonomi Semakin Mengkhawatirkan

Redaksi

Dandim Depok Inspeksi Mendadak Kendaraan Operasional

Redaksi

Leave a Comment