DKI Jakarta – Sidang perkara perdata atas gugatan Sutrisno seorang pengusaha peternak Ayam telur di Blita melawan PT. Reliance Securities terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (19/09) sampai pada duplik (jawaban dari tergugat). Hartono Tanu Widjaja selaku Kuasa Hukum Sutrino dalam sidang sebelumnya meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata NO. 253/PDT.G/2017.Jkt.Ut,  Kompensi/Tergugat Rekonpensi untuk menolak eksepsi yang diajukan tergugat I seluruhnya, dan menyatakan PN Jakut berwenang mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkaranya.
Sebagaimana  disampaikan oleh kuasa hukumnya Sutrisno, Hartono Tanuwidjaja tertuang  di dalam  repliknya yang disampaikan di persidangan sebelumnya.
Alasan yang menjadikan dasar dalam permohonan ini antara lain ; bahwa penggugat menolak tegas dan keras dalil tergugat I yang dalam jawaban gugatannya mengatakan; Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena pasal 12 angka 2 huruf B dalam pembukaan rekening Efek (Individu), dan pasal 15 angka 2 huruf B pembayaran pembiayaan transaksi efek, (inti atau dasar timbulnya sengketa ini) setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah harus diselesaikan melalui Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Dalam hal ini penggugat menggaris-bawahi salah satu kata kalimat pada dalil jawaban tergugat I menyataka; Harus Diselesaikan Melalui Arbitrase BAPMI, adalah sebagai upaya verbal yang sangat tendensius untuk pelaksanaan kehendak dan sekaligus sebagai kesalahan besar yang harus dapat di pahami dengan bijak oleh tergugat I.
Bahwa definisi Arbitrase tertuang dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Pengelesaian Sengketa. Secara praktis pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan pada pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut Arbitrase untuk memeriksa, dan pada tingkat pertama dan terakhir. Dan putusannya bersifat final dan mengikat bagi para pihak, tidak dapat diajukan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Dengan demikian BAPMI pada hakekatnya mirip dengan Pengadilan, dan Arbiter dalam proses Arbitrase menyerupai majelis hakim dalam proses litigasi. Namun yang membedakan antara lain; Merupakan pilihan dan Kesepakatan, dan terdapat Permohonan Tertulis (pendaftaran perkara) dari pihak pihak yang bersengketa kepada BAPMI.
Maka telah sangat jelas berhasil mematahkan Jawaban Eksepsi Kompetisi Absolut dari tergugat I yang menyatakan; Harus Diselesaikan Melalui Arbitrase BAPMI, padahal nyata-nyata tidak ada suatu aturan yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Andaikata akan diselesaikan sengketa ini melalui BAPMI, maka hal tersebut merupakan pilihan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa, dan bukan suatu keharusan yang mutlak. Dengan demikian Eksepsi Kompetisi Absolut dari tergugat I harus ditolak.
Terkait dengan keberadaan sarat wajib, yaitu tentang Terdapat Permohonan Tertulis ( pendaftaran perkara) oleh pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI, maka telah terbukti hingga perkara gugatan ini diajukan pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas dan nyata tidak pernah ada permohonan tertulis oleh penggugat Sutrisno maupun tergugat I (PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk d/h PT. Releance Securities Tbk.) ke BAPMI, sehingga dalil Eksepsi Kompetisi Absolut yang diajukan tergugat I telah menemui jalan buntu.
Dalam bagian lain dalam Replik ini Hartono menyebutkan; dengan tangkisan telak yang bersumber website resmi dari BAPMI tersebut penggugat ingin tegas menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar tidak terpengaruh dan terpedaya oleh dalil jawaban tergugat I, pada poin B halaman 10.
Pada poin B halaman 10 tersebut mengatakan, Klausul erbitrase dalam perjanjian pembukaan rekening Efek (individu) dan Perjanjian pembiayaan transaksi Efek yang telah disepakati penggugat dan tergugat I merupakan Fakta Sunt Servanda sebagai mana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata sebagai Lex Generalis pasal 3 Jounto pasal 11 UU NO. 30 tahun 1999 Arbitrase dan alternatif Pengelesaian Sengketa sebagai Lex Spesialis.
Penggugat sangat meyakini apabila tergugat I dengan sebenar benarnya sadar dan memahami persoalan hukum yang terjadi, akan tetapi tergugat I dengan sadar mengaitkan persoalan gugatan ini dengan mengaitkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (Indivindu) dan Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek yang notabene bukan menjadi pembiayaan inti dari persoalan ini .
Dapat penggugat jelaskan kembali sesuai dengan materi gugatan, pada dasarnya para tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan yang nyata nyata telah menimbulkan kerugian bagi penggugat sehingga patut dan layakan apa bila penggugat menuntut para tergugat agar memulihkan keadaan partofolio saham milik dan kepunyaan penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan tidak ada menanggung hutang.
Sebab, masih kata Hartono, tergugat telah dijerumuskan para tergugat untuk melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar dengan bujuk rayu iming-iming para tergugat, yang seolah-olah akan mendapatkan keuntungan besar, dengan cara menodongkan tanda tangan surat kuasa dan kesepakatan kerjasama untuk tergugat  II yang ternyata tidak mempunyai dasar izin WMI (Wakil Manager Investasi). Dan belakangan baru diketahui tergugat II ,Sahala Parulian, juga tidak mempunyai izin WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek). Akan tetapi justru tergugat I dengan licik telah mengatur skenario penjebakan tersebut.
Dari alasan alasan yang telah tersebut diatas, singkat cerita pihak penggugat pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang  diajukan tergugat I untuk seluruhnya, dan menyatakan PN Jakut berwenang mengadili  perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkaranya. (Dewi).