Bahaya rokok elektronik berotensi meningkatkan adiksi terhadap nikotin dan produk tembakau (CDC,IUTLD,AAP, NIDA,FDA,WHO). Rokok elektronik diperkirakan menjadi pintu masuk obat-obatan ( Gateway drugs) Â artinya pemakai rokok elektrik dapat membuat menjadi pengguna seterusnya dan menjadi adiksi serta berpotensi menggunakan obat lain seperti kokain. Hal ini diungkapkan oleh Agus Dwi Susanto, dokter dari RS Persahabatan, dalam workshop melalui webinar (zoom meeting) Perubahan Perda KTR Kota Depok Dalam Mewujudkan Kota Sehat Kegiatan Upaya Penguatan Penegakan Penuh Kebijakan KTR di Kota Depok, pada hari Senen, 30 November 2020.
Acara yang digagas Dinas Kesehatan Kota Depok melalui Seksi Promosi Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat ini menghadirkan 2 Narasumber, narasumber pertama Dra. Sri Utami, MM yaitu anggota DPRD Kota Depok (Pansus Raperda Perubahan Perda KTR Kota Depok) dengan materi Perubahan Perda KTR Kota Depok dalam Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyarakat.
Narasumber kedua DR.dr.Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) dari RS Persahabatan dengan materi Fakta Bahaya Rokok Elektrik dan Hubungannya dengan Covid-19, dengan sasaran seluruh masyarakat Kota Depok.
Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian telah dilakukan perubahan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok No. 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dilakukan karena ditemukannya masih banyak terjadi pelanggaran pada terkait Iklan, Promosi dan Sponsor dari produk tembakau. Perubahan yang dilakukan juga didasari untuk mencegah meningkatnya perokok pemula.
Adapun pokok perubahan pada Perda Kota Depok No.2 tahun 2020 adalah :
- Perluasan jenis rokok termasuk didalamnya sisha, vape, dan/ atau rokok sintetis lainnya
- Pengendalian terhadap kegiatan promosi dan sponsor rokok dan/atau produk tembakau
- Perluasan sanksi administrasi berupa penutupan reklame dan/atau media iklan dan/atau promosi yang melanggar ketentuan KTR.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Lembaga No Tobacco Community (NoTC), diketahui bahwa masih ada 21.75% tempat penjualan rokok yang terdapat iklan rokoknya dan 16.25% yang memasang tanda promosi rokok.
Sedangkan berdasarkan hasil Sidak pada tahun 2019 ditemukan bahwa masih ada sekitar 57,99% tempat penjualan yang tidak patuh dalam penutupan display rokoknya. Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap keterpaparan iklan rokok pada para pembeli terlebih remaja ketika mereka melihatnya dan menjadi semakin besar peluangnya untuk mencoba produk tembakau (rokok). Hasil Riskesdas tahun 2018, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun sebesar 9,1%Â dan lebih tinggi dibandingkan hasil Sirkesnas tahun 2016 yakni sebesar 8,8%.
Sedangkan Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan prevalensi merokok pada populasi usia 10-18 tahun menjadi 5,4% pada akhir RPJMN 2015-2019. Penelitian mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di Kota Depok juga dilakukan pada tahun 2016 , menemukan bahwa 1 dari 4 siswa (23.4%) adalah perokok aktifdan rata-rata siswa perokok aktif mulai mencoba merokok di usia 10-13 tahun (54.9%). Sedangkan hasil Survey Cepat Kepatuhan KTR pada tahun 2018, di dapatkan hasil bahwa kepatuhan total penerapan KTR di Kota Depok baru mencapai 21,9%. Sehingga penerapan Perda tentang KTR harus menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah.