Warta DKI
Ragam

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok

DKI Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan agar terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama, ditahan setelah divonis penjara selama dua tahun, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (9/5).
Menurut Abdul Rosyad, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kekurunan antar umat beragama dan antar golongan,
“Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakawa,” kata Abdul Rosyad, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat pembacaan putusan perkara, .
Sementara, kata dia, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
“Menimbang bahwa selama penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan,” kata Rosyad.
Sebelumnya, Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (antara)

Related posts

Penggantian Antar Waktu Dan Persetujuan Tiga Raperda Kota Depok

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Marahi Terdakwa

Redaksi

Soal Limbah PT Adhimix, Satpol PP Kab Bogor Tunggu Hasil Lab DLH

Redaksi

Disdukcapil Kejar Target 100 Persen Perekaman E-KTP

Redaksi

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sidak PT Adhimix

Redaksi

Pemerintah Lamban Memperbaiki Jembatan Cipamingkis,Jonggol

Redaksi

Leave a Comment