Warta DKI
Ragam

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok

DKI Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan agar terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Purnama, ditahan setelah divonis penjara selama dua tahun, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (9/5).
Menurut Abdul Rosyad, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, keadaan yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kekurunan antar umat beragama dan antar golongan,
“Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakawa,” kata Abdul Rosyad, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat pembacaan putusan perkara, .
Sementara, kata dia, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
“Menimbang bahwa selama penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan,” kata Rosyad.
Sebelumnya, Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (antara)

Related posts

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

Redaksi

Ketua MUI Bertemu Secara Khusus Dengan Presiden di Istana Merdeka

Redaksi

Pemerintah Bentuk Satgas Pangan,Untuk Amankan Rantai Distribusi Dari Kartel

Redaksi

Delapan Rumah di Bogor Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Redaksi

Amri Yusra Segera Laksanakan Amanat Dari Ketua Umum KONI Jawa Barat

Redaksi

Bidadari Jakarta Bersama Bidadari Sukabumi Gelar Revolusi Putih

Redaksi

Leave a Comment