Warta DKI
Ragam

Pemberhentian Sepihak Partai Gerindra Digugat Ke PTUN Jakarta

Wartadki.com|Jakarta – Penggantian sepihak Yusid Toyib sebagai Calon Terpilih Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat I dan Steven Abraham sebagai Calon Terpilih Anggota DPR RI Dapil Papua oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan gugatan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ke PTUN Jakarta.
Dian Farizka, SH., MH., CPM., CPL., CPCLE., ACIArb., selaku kuasa hukum Yusid Toyib dan Steven Abraham menilai gugatan tersebut diajukan lantaran penggantian kliennya sebagai Calon Terpilih Anggota DPR didasarkan pada surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 022A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 003/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Menurut Dian, pemberhentian kliennya oleh DPP Partai Gerindra melalui surat tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra, pemberhentian seseorang dari keanggotaan Partai Gerindra harus didasarkan putusan Majelis Kehormatan.
“Klien kami diberhentikan secara tiba-tiba tanpa melalui melalui mekanisme di Majelis Kehormatan Partai, padahal menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra menentukan bahwa pemberhentian keanggotaan Partai harus melalui Majelis Kehormatan Partai, bukan putusan pengadilan yang menjadi dasar pemberhentiannya”. Ujar Dian Farizka
Lebih lanjut Pengacara Muda itu menjelaskan, bahwa karena pemberhentian kliennya itu tidak didasarkan dengan dasar yang benar, maka keputusan KPU tersebut juga tidak dapat dibenarkan.
“Keputusan KPU yang menggantikan klien kami sebagai Calon terpilih Anggota DPR RI tidak didasarkan pada ketentuan jukum yang berlaku. Maka demi hukum untuk keadilan, keputusan tersebut haruslah dibatalkan” Tegas Dian Farizka
Gugatan yang diajukan Selasa,(24/9) oleh Pengacara yang juga Pengusaha itu telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 189/G/2019/PTUN-JKT dan Perkara Nomor 190/G/2019/PTUN-JKT.
“Kami yakin gugatan ini pasti dikabulkan oleh PTUN dan dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” Tutup Dian Farizka.

Related posts

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

Redaksi

Tuntutan JPU Dipatahkan Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Redaksi

Pemkot-kab Harus Selektif Usulkan Rencana Pembangunan

Redaksi

Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Data Terpadu

Redaksi Wartadki

Rutan Kelas II B Cilodong Depok Gelar Buka Puasa Bersama Seluruh Keluarga Warga Binaan

Redaksi

Sidang Ditunda, Korban Ijazah Palsu STT Setia Menerima dengan Bijak

Redaksi

Leave a Comment