Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Depok yang diketuai Hj.Qonita lutfiyah, dalam Laporan Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon yang disampaikan oleh Imam Musanto pada  Jumat (30/9), dalam Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon di ruang sidang Paripurna.

Rapat yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Depok  HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan Seluruh Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Ir. H. Imam Budi Hartono, unsur Forkopimda, Kepala OPD.

Dalam laporan pembahasan dijelaskan, laporan ini merupakan bagian  dari  bentuk pertanggung jawaban pansus 3 (tiga) terhadap hasil pelaksanaan pembahasan Raperda Perlindungan Pohon Yang Telah Dilaksanakan Sebagaimana Diamanatkan Dalam Ketentuan Pasal 92 Ayat (6)  Peraturan  DPRD  Kota  Depok  Nomor  1 Tahun  2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pansus 3 (tiga) telah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti dan menggali informasi baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dalam rangka memperkaya kedalaman materi raperda.

Dari serangkaian kegiatan pembahasan awal dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, studi komparasi   dilakukan terhadap wilayah yang telah memiliki peraturan daerah serupa, maka  menghasilkan poin-poin sebagai berikut :

  1. Latar Belakang

a.Ditinjau dari aspek filosofis,pohon.Memiliki fungsi alamiah dalam menunjang keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan sehingga perlu dilakukan perlindungan terhadap keberadaan pohon di Kota Depok.

b  Ditinjau dari aspek yuridis,saat ini. Materi tentang perlindungan pohon  di  Kota Depok diatur dalam beberapa peraturan daerah namun didalamnya  belum memuat ketentuan sanksi yang memadai sehingga perlu disusun peraturan daerah yang sifatnya lex spesialist,

c.  Ditinjau   dari   aspek   sosiologis, pelaksanaan pembangunan di kota depok saat ini kerap kali mengorbankan keberadaan pohon karena tidak adanya regulasi yang secara  spesifik  mengatur tentang perlindungan pohon di Kota Depok.

  1. Hasil Pembahasan:

a. Dilakukan beberapa penambahan berupa:

(1)Dasar hukum sebagaimana rekomendasi hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Barat;

(2)Penambahan ayat dalam ketentuan pasal 14 sebagaimana disepakati dalam pembahasan akhir.

b. Dilakukan penyesuaian terhadap :

(1) Nomenklatur yang digunakan dalam  raperda ini berdasarkan rekomendasi hasil fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Barat;

(2) Klausul  yang  tercantum  dalam ketentuan  pasal  27  Rraperda ini berdasarkan  usulan perangkat daerah pengusul.

c. Dilakukan penghapusan terhadap ketentuan pasal 6 ayat (6) sebagaimana disepakati dalam pembahasan akhir.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus 3 telah menyepakati Raperda tentang perlindungan pohon, untuk diproses lebih lanjut.

Related posts

DMI Kolaborasi Kesra Depok Bekali Kesiapsiagaan Bencana Pada Rumah Ibadah

Redaksi

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Memimpin Test Awal Lewati Sirkuit S

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Yuni Indriany Serahkan Hibah Ambulans RW O7 Pengasinan

Redaksi

SMP Lazuardi: Kreativitas Siswa Melalui Baksos dan Kegiatan Ramadhan

Redaksi

Polres Bogor Raih Penghargaan PPKM Award, Presiden Jokowi Memberikan Secara Langsung

Redaksi

Kebijakan Dan Perhatian Jokowi Terhadap Kemajuan Papua

Redaksi Wartadki

Leave a Comment